Penabanten.com, Serang – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten. Sinergi ini ditandai melalui kegiatan audiensi dan diskusi bersama yang digelar di Aula Rapat Kantor Ombudsman Banten menjadi Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik serta mendorong pencegahan maladministrasi di wilayah Kota Serang. pada Selasa (30/6/2026).
Dalam audensi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, menegaskan bahwa instansi penyedia layanan publik tidak boleh antipati terhadap keluhan masyarakat.
Menurutnya, pola pikir yang mengejar kondisi zero complaint (tanpa keluhan) justru keliru dan perlu diubah.
“Jangan alergi terhadap laporan pengaduan. Keluhan masyarakat itu seperti ‘tambang emas’ yang menjadi sumber informasi berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Dari sanalah pemerintah memperoleh masukan mengenai apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Zainal.
Zainal menambahkan, jika instansi menutup diri dari kritik, penyelenggara pelayanan publik hanya akan berimajinasi berdasarkan persepsinya sendiri. Ia mencontohkan, banyak instansi yang terjebak memprioritaskan pembangunan fisik yang megah, padahal esensi yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat waktu.
Sebagai lembaga pengawas independen dan imparsial yang bergerak berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman tidak hanya pasif menerima laporan. Selain memproses aduan langsung dari masyarakat, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) yang bersumber dari isu viral atau pemberitaan media massa.
Untuk memudahkan masyarakat, Ombudsman Banten kini membuka berbagai saluran pengaduan, mulai dari datang langsung ke kantor, melalui website, surat elektronik, media sosial, hingga WhatsApp. Adapun syarat pelaporan di antaranya Identitas pelapor harus jelas (namun dapat meminta dirahasiakan).
Menyertakan kronologi kejadian yang jelas.Dilaporkan paling lambat dua tahun sejak peristiwa pelayanan publik tersebut terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SMSI Kota Serang, Yudian, menyatakan kesiapan penuh jajaran media siber di bawah naungannya untuk menjadi mitra strategis Ombudsman dalam mengedukasi masyarakat dan mengawal kebijakan publik.
“SMSI Kota Serang siap berkolaborasi dengan Ombudsman untuk membawa Kota Serang lebih maju ke depannya, khususnya melalui langkah-langkah konkret dalam pencegahan maladministrasi,” tegas Yudian.
Melalui sinergi yang berlangsung hangat ini, SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai penerima layanan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melapor secara benar, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi di Kota Serang.























