Laporan Dugaan Pencurian di Percetakan “Mau Print” Resmi Diterima Polres Metro Jakarta Pusat

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Jakarta–  Pemilik Percetakan “Mau Print” resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Selasa, 30/06/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian,” tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan “Mau Print”, pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

“Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami,” demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Berita Terakait

Wujud Kepedulian Sosial, PPBNI Satria Banten DPC Pandeglang Bantu Korban Kebakaran di Desa Kalang Anyar
Laporan Dugaan Pencurian di Percetakan “Mau Print” Resmi Diterima Polres Metro Jakarta Pusat
Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten Berkomitmen Cegah Maladministrasi
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Mendes Yandri Afirmasi Bantuan Kembangkan Objek Desa Wisata dan Pantai di Banten
Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang
Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
HUT ke -8 Dwi Beton Indonesia berikan tebar kebaikan dan manfaat serta langkah mulia untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:57 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PPBNI Satria Banten DPC Pandeglang Bantu Korban Kebakaran di Desa Kalang Anyar

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:32 WIB

Laporan Dugaan Pencurian di Percetakan “Mau Print” Resmi Diterima Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:32 WIB

Laporan Dugaan Pencurian di Percetakan “Mau Print” Resmi Diterima Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten Berkomitmen Cegah Maladministrasi

Senin, 29 Juni 2026 - 18:04 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri Afirmasi Bantuan Kembangkan Objek Desa Wisata dan Pantai di Banten

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:12 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terabru