Penabanten.com, Pandeglang – Dugaan kuat adanya pungli (Pungutan Liar) Bansos, PKH dan BPNT di wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Belum lama ini terjadi lagi praktik Pungutan liar (Pungli) di program Nasional (Bansos) Kemensos RI Tepatnya di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa (04/03/2025).
Diawali dari pengaduan warga dari masing – masing-masing Dusun yang di lakukan Oknum semua Ketua Rt dan Rw di desa Padamulya Para KPM PKH dan BPNT di wajibkan setor berpariasi 450 ribu sampai 150 ribu rupiah dengan cara di presentasikan menurut keterangan beberapa ketua RT dan RW dan hal itu di lakukan karna perintah pimpinan (Kepala Desa-red).
Hasil investigasi awak media di lapangan berhasil wawancara kepada beberapa masyarakat penerima manfaat (KPM) PKH/BPNT salah satunya warga yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan kepada awak media, memang betul pak, Rt dan Rw meminta langsung dor to dor ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengutip uang sambil membawa buku catatan, kami semua yang mendapatkan setor sesuai dengan pendapatan yang dapat 600 ribu setor 150 ribu dan yang dapat 1 juta ke atas 300 ribu dan ada juga sampai 450 ribu rupiah.
Lanjutnya warga penerima bantuan, memang benar kami mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BANSOS, PKH, BPNT, pengambilannya didesa, dan mendapatkan uang tunai berpariasi,
ada juga tetangga kami yang mendapat Rp.2.400.000,– yang mendapat PKH lansia, dan Rp.4.800.000,– yang berinisial mendapat PKH jawabnya singkat.
Sementara ketua RT dan RW waktu dimintai tanggapannya mereka mengaku dan membenarkan adanya pungutan uang dari para KPM PKH dan BPNT, karna yang dilakukanya itu atas dasar perintah dari kepala desa berdasarkan hasil musyawarah semua KPM.
” Memang benar kami memungut kepada semua KPM yang mendapat bantuan program sosial (Bansos) PKH dan BPNT karna kami di perintahkan oleh kepala desa karna sudah hasil musyawarah bersama dan uang hasil pungutan tersebut untuk di berikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT” jelasnya.
Di tempat terpisah salah satu Aktivis Roni Darma.SH.yang tergabung di GAOMOPS (Gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan) Angkat bicara menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan apapun itu dalihnya karna semua sudah di atur dalam ketentuan atau perundang-undangan, kalaupun ada masyarakat yang tidak mampu sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (Bansos) bagai mana caranya agar bisa memperoleh bantuan tersebut.
” Saya kasih tau kepada kepala desa dam pendamping PKH takut mereka belum mengerti, Berdasarkan UU No 13 tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan Mejadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler kementerian sosial RI (sembako PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/ kelurahan.artimya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Berdasarkan permensos No 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP ” Bebernya.
Roni Darma. SH. Selaku ketua Aktivis Semar meminta kepada instansi terkait agar menindaklanjuti persoalan maraknya pungutan liar di program Bantuan Sosial khususnya di Desa Padamulya Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang provinsi Banten ini dia juga minta ke Aparat Penegak Hukum (APH ) segera Periksa semua kegiatan Pungli Bansos sesuai aturan, karna semua praktik pungli bermacam-macam Modus demi untuk kepentingan pribadi dan golongan.pungkasnya.
Padahal APH Saber pungli Kabupaten Pandeglang, sering memberikan penyuluhan kepada desa– desa dan sekolah– sekolah terkait bahayanya Pungli.
Pihaknya tidak akan segan–segan menindak tegas pada penyeleweng BANSOS, seperti PKH dan BPNT, terutama dimasa yang sulit seperti ini, dimana masyarakat didaerah–daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.
Selain Gabungan Aktivis, Ormas, Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) berharap agar pendamping sosial untuk BANSOS PKH dan BPNT juga yang ada di kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya, dan dimohon APH untuk segera menindak lanjutinya menurut supremasi hukum yang berlaku.
Sementara kepala desa dam pendamping PKH dan BPNT belum bisa di pantai keterangan, sampai berita ini di terbitkan.
(Ron-red)