Penabanten.com, Serang – Selasa 23 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kota Serang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai wujud komitmen nyata dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mengamankan aset kemaslahatan umat, hari ini telah dilaksanakan prosesi penyerahan 5 (lima) Sertipikat Wakaf secara simbolis kepada para pengelola atau Nazhir. Penyerahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang masa bakti 2026–2029 sehingga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan sertipikasi dan pengelolaan aset wakaf yang profesional, tertib, serta memberikan manfaat yang optimal bagi umat.
Dari total sertipikat yang diserahkan, 1 bidang merupakan produk sertipikasi Tahun 2024, sedangkan 4 bidang lainnya merupakan produk sertipikasi Tahun 2026. Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan legal semata dengan terbitnya dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kota Serang, tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan keagamaan kini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mutlak agar terjamin secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan. Dengan terbitnya sertipikat tanah wakaf, status tanah menjadi lebih jelas dan tercatat secara resmi sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung secara optimal untuk kepentingan umat.
“Penerbitan sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. Kami berharap seluruh tanah wakaf yang ada di wilayah Kota Serang dapat segera tersertipikasi sehingga memberikan rasa aman bagi para nazhir dan masyarakat dalam mengelolanya,” ujar Osman Affan.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan melalui sinergi dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta para nazhir. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh legalitas secara resmi sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf di Kota Serang dapat semakin tertib, produktif, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan umat dan masyarakat luas.
Situs Web : https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp : 0811 1068 0000
Instagram : Kantorpertanahankotaserang
Facebook : Bpnkota Serang
Youtube : KantahKotaSerang
Tiktok : kantah.kotaserang
X : kantah_kotser
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya























