Sudah Belasan Kali Beraksi, Polresta Tangerang Ringkus Residivis Curanmor

- Penulis

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial IAM (37) dan H (37) di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/8/2021). Keduanya ditangkap untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

IAM adalah warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Sedangkan H merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. H juga tercatat sebagai seorang residivis untuk kasus yang sama.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MRS (21). Pria warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang dicuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan itu, dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan,” kata Wahyu, Senin (20/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor itu disembunyikan di sebuah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa. Di hari yang sama dengan pelaporan, polisi mendatangi lokasi itu.

Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 orang pria yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam kontrakan. Petugas pun mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.

Keduanya pun ditangkap. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan yang dilaporkan hilang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan,” tutur Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Saat melakukan aksinya, para tersangka membagi peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T, tersangka H bertugas keadaan dari jarak tidak terlalu jauh, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.

“Mereka beraksi sebanyak 3 orang. 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO. Saat ini dalam pengejaran,” ucap Wahyu.

Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru