Situasi Hari pertama pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Neglasari Kondusif

- Penulis

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang. Personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP, Dishub nampak berjaga-jaga di berbagai lokasi Chek Point yang berada di wilayah kecamatan Neglasari.

Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung SH mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini dilakukan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor sembari memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar menggunakan Masker dan jaga jarak serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk menggunakan masker atau di suruh pulang. Dalam pelaksaan PSBB tidak ada penindakan,” katanya, Sabtu (18/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya seputar ketaatan penggunaan Masker, ketaatan dalam menjaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh terhadap para pengguna jalan raya yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, Ia juga menegaskan, Dasar Hukum pelaksanaan PSBB yakni Perwal No. 17 thn 2020 ttg pelaksanaan PSBB dan Kepwal No. 443 / KEP. 318 – BPBD / 2020. Petugas wajib memahami aturan PSBB terkait pembatasan transportasi. Posisi kendaraan dinas dapat digunakan sebagai penanda kegiatan pada ruas jalan yang lebar.

Posisi petugas berbaris memanjang pada 2 (dua) sisi lajur jalan dan tidak berkumpul.
Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang.
Bila terdapat pengguna jalan tidak menggunakan masker, akan di berikan masker (selama persediaan masker masih ada).

Pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengguna jalan dan penumpang dengan Thermo Gun.
Pemeriksaan penumpang angkutan dan kenderaan pribadi sebanyak 50% kapasitas. Pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dengan penumpang.
Jam oprasional angkutan umum mulai pkl 05.00 Wib s/d 19.00 Wib.

Pengemudi kenderaan roda 2 pada pelaksaan PSBB Sudah tidak ada yg membawa penumpang, kecuali dapat menunjukkan alamat yg sama pada KTP. Memberikan himbauan melalalui pengeras suara agar mematuhi himbauan pemerintah, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter serta mencuci tangan
Sebelum aktivitas.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap penumpang kenderaan umum yg melebihi kapasitas 50% dari ketentuan PSBB, petugas jangan mengurangi jumlah penumpang atau menurunkan penumpang namun beri himbauan teguran dan membuat pernyataan,” tegasnya.

Suharya/Ateng

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru