Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Lima Pelaku Perkosaan Dua Gadis di Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – ” Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap lima (5) orang terduga tersangka pemerkosaan dua (2) anak dibawah umur, sebut saja Mawar dan Bunga, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus pemerkosaan terjadi sejak Jum’at 21 Agustus 2020, dimana korban Bunga dan Mawar, saat keduanya sedang jalan-jalan ke Kawasan Modern Cikande dan bertemu dengan 7 orang tersangka.

Mariyono menjelaskan, para tersangka diduga sedang minum – minuman keras, dan korban saat itu tidak bisa pulang, Kemudian salah satu tersangka menawarkan untuk mengantarkan pulang dengan diikuti empat sepeda motor dibelakangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ternyata saat dalam perjalanan, korban tidak diantar ke rumah, tetapi dibelokan ke TKP (sebuah kebun-red) di wilayah Kampung Sukadamai, Desa Malabar. Dan seketika korban di tarik dan dilakukan perbuatan tersebut kepada Mawar dan Bunga,” jelas AKBP Mariyono didampingi, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Serang saat menggelar Press Conferece, Jum’at (25/9/20).

Jadi, lanjut Mariyono, untuk para pelaku diduga dalam kondisi mabuk dan merasa tertarik kepada kedua korban yang masih dibawah umur (14) Tahun. Pelakunya ada tujuh (7) orang, dan dua (2) diantaranya masih DPO.

“Hasil identifikasi, para tersangka berhasil kita amankan dirumahnya masing-masih. Dan dua (2) orang masih dalam DPO,” ujarnya.

Sementara, kata Mariyono, kedua korban Mawar dan Bunga saat ini mengalami kondisi trauma dan saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan – pedampingan untuk pemulihan psikisnya.

“Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ali)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru