Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabaten.com – Tangerang , Diduga Oknum pelaksana. pelaksana proyek Pembanguna Gedung Musolah RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BN, saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp2.048.267.315.00 M Bersumber APBD kabupaten Tangerang Tahun angraan 2025 Yang di kerjakan PT Demes Karja Indah.

Peristiwa intimidasi yang dialami BN/SP terjadi Sabtu (2/8/2025) , bermula ketika BN ingin mengambil gambar proyek. Namun baru mau melangkah dirinya ditarik kersa didatangi dua oknum Yang di duga Pelaksana Proyek yang sempat terjadi tragedi cekcok ditempat sampai Terlihat Pelaksana baju putih Kotak kotak Yang mengaku Inisial SW Menarik lengan media kecang seperti Heroik.

tentu aja kejadian ini sangat miris dan dapat tanggapan dan memanjing Reaksi rekan media tergabung Grup Wadah keluarga Bersama Yang menonton Vidio kekerasan Terhadap Wartawan Yang Berdurasi 1, 32 Detik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pers, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) UU sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Ketua Umum Geram Indonesia Alamsyah Angkat Bicara atas Terjadi tragedi tersebut, Ini Jangan sampe kejadian Terulang Terus Intimidasi terhadap Wartawan di kabupaten Tangerang, ini harus ditindak lanjuti tandasnya

Alam, Mengutuk Keras Tindakan Arogan Terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Diturunkan berita ini Pihak Pelaksana Proyek PT Demes Karya Indah ,Dan direktur RSUD, Tau Dinas Terkait Belm dapat Dikonfirmasi Untuk tindakan Selanjutnya
( Tim)

Berita Terakait

Siswa SLTA Tewas di Tempat Terlindas Truk Tanah di Kibin
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Berita Terakait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siswa SLTA Tewas di Tempat Terlindas Truk Tanah di Kibin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Berita Terabru