SatRes Narkoba Polres Serang Ringkus Lima Pemakai Tembakau Gorila

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap dan meringkus lima pelaku pemakai aktif Narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, para pelaku tersebut membeli barang haram melalui media sosial dan mereka membeli dalam jumlah paket yang besar

“Mereka beli di Instagram, saat ditangkap mereka terpisah, karena mereka terbagi dua kelompok, ada yang ditangkap dipinggir jalan dan juga ada yang dikontrakan dan rumah, saat ditangkap ditemukan barang bukti bungkus besar tembakau Gorila siap pakai dan bungkus kecil tembakau Gorila siap pakai,” Kata Nana saat Prees Rilis di Mapolres Serang Kabupaten, Senin, 25/02/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Cegah Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli Dialogis

“Mereka beli yang Paket 1000 (satu juta rupiah) dengan berat 21,67 Gram Bruto dan dibagi-bagi untuk beberapa kali pakai, seminggu bisa dua kali pakai, kalau untuk sendiri paket 1000 itu bisa pakai dua bulanan,” Sambung Nana.

Nana Menjelaskan, Efek dari Tembakau Gorila ini seperti pusing, lapar, dan ngantuk, “Jadi efeknya ketika habis pakai pusing (kleyengan), selalu Lapar, terus ketika mereka lapar langsung makan, abis makan mereka langsung tidur dalam waktu beberapa jam, dan ketika mereka bangun badan mereka langsung segar kembali, mereka memakai barang tersebut rutin ketika mereka butuh,” Jelas Nana

Untuk itu, ke lima pelaku dengan inisial MA, MF, FH, AG, dan YM dikenakan pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI No.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan dengan ancaman empat tahun penjara. (Yoman)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru