Penabanten.com, Kab. Serang – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polres Serang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen tenaga kerja ke tahap penyidikan, Senin (07/09/2026). Perkara ini menyeret entitas penyalur tenaga kerja Outsourcing PT Sinar Sanpan Gemilang Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Mursid Bin Jum’at, warga Kampung Siluman, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah uang senilai puluhan juta rupiah yang disetorkan agar anaknya dapat bekerja di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang raib tanpa kejelasan.
Peristiwa bermula saat pelapor berupaya mencarikan lapangan pekerjaan untuk sang anak. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak terlapor berinisial U alias I bersama A yang berkantor di lingkungan yayasan PT Sinar Sanpan Gemilang Indonesia, Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande.
Para terlapor menjanjikan posisi pekerjaan formal dengan meminta sejumlah uang pelicin. Korban menyerahkan pembayaran uang muka operasional secara tunai Rp. 3.000.000. dan melalui transfer agen perbankan Rp. 7.000.000 hingga total kerugian materiil mencapai Rp10.000.000.
Namun, setelah seluruh biaya dilunasi, janji manis penempatan kerja di PT Nikomas Gemilang tak kunjung terealisasi. Uang milik pelapor pun tidak kunjung dikembalikan hingga kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolsek Cikande dengan sangkaan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Proses perkara telah resmi ditingkatkan status penanganannya ke tingkat penyidikan setelah dilaksanakannya gelar perkara,” jelas Kompol Rudika Harto Kanajiri.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande telah memeriksa keterangan para saksi, mengamankan bukti transaksi, serta melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Mengingat para terlapor bersikap tidak kooperatif dan belum memenuhi surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik, kepolisian segera mengambil langkah tegas berikutnya.
“Aparat kepolisian saat ini berencana menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap para terlapor guna memproses pemeriksaan perkara secara intensif dan tuntas,” tegasnya.
Korban Mursid berharap aparat kepolisian bertindak transparan, adil, dan tegas dalam memberantas praktik calo tenaga kerja yang merugikan masyarakat kecil di wilayah industri Serang Timur.
Asep
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


















