“PT.AM INDOTEK DAN PT. PCM ” diduga Kerjasama Rekayasa”

- Penulis

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, ‘Ini Jawaban PT. PCM ( Pelabuhan Cilegon Mandiri ) Kepada YLPK PERARI ( Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri )

Jawaban Surat yang dilayangkan Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Perjuangan Anak Negeri
( YLPK PERARI ) Nomor 003/KLF/YLPK-PERARI/DPP/IV/2021. Perihal klarifikasi dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan kapal ASD Tug Brecon/Towing Tug,

PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri ( PCM ) Adalah badan usaha
milik daerah berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Badan usaha pelabuhan sangat mematuhi dan mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-primsip Good Corparate Govamance yang
meliputi transpansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, kewajaran.

PCM telah bekerjasama secara bisnis dengan PT. Am Indo Tek guna membeli kapal
ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing TUG secara patungan berdasarkan perjanjian kerjasama
operasional ( Joint Operasion ).

Am Indo Tek adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia kegiatannya pada bidang pelayaran yang memiliki izin usaha perusahaan angkutan laut
( SIUPAL ).

Dalam surat balasan ia meyakini kerja sama engan Am Indo Tek membeli kapal ASD TUG Brecon Vessel 29
M ASD/Towing Tug adalah kerjasama berdasarkan pasal 94 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ).

Dalam hal ini Am Indo Tek telah menyampaikan surat minat kepada PCM bekerja sama membeli kapal
ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing Tug secara patungan dan PCM telah melakukan kajian dan
analisa hukum, kajian analisa bisnis dan analisa keuangan, kepatuhan, kelayakan kapal juga keabsahan
legalitas. PCM telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas pembelian
kapal dengan Am Indo Tek menggunakan skema kerjasama operasi.

Walikota Cilegon Drs. Edi Ariadi M.Si selaku pemegang saham PCM telah menyetujui kerja sama pembelian kapal
secara patungan antara PCM engan Am Indo Tek, Pembayaran uang atas pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29
M ASD/Towing Tug yang menjadi kewajiban PCM dilakukan melalui tranfer pada rekening bank atas nama Am Indo Tek.
tidak ada penyerahan secara tunai oleh PCM kepada Am Indo Tek Pembayaran uang untuk pembelian kapal.

Sehubungan dengan hal tersebut secara Yuridis tidak ada perbuatan melawan hukum secara perdata atau pidana .
atas pelaksanaan perjanjian kerjasama operasional ( Joint Operasion ) tentang pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29
M ASD/Towing Tug, secara patungan antara PCM dengan Am Indo Tek. Hal ini PCM mempertanyakan menenai kebenaran.
hasil investigasi YLPK PERARI yang menyimpulkan terdapat ” dugaan tindak pidana korupsi ” dan penyalah gunaan wewenang.
yang dilakukan PCM atas pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29
M ASD/Towing Tug secara patungan” Secara tegas PCM membantah dan menolak hasil investigasi YLPK PERARI.

Menurut Pembina YLPK PERARI, H. Ade Wirja Sanjaya, SH.MH. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji Lebih dalam maslah perkara ini karna ini uang Rakyat yang begitu besar, kami akan melaporkan ke KPK dan Jajaran Yudikative lainnya, penolakan PT. PCM itu hal yang lumrah, kami sudah siap untuk keranah hukum baik Pidana Maupun Perdata, kami Menduga Pihak PT. Am Indo Tek, Kapal nya pun Fiktip ditambah lagi Komisaris dari Perusahaan tersebut adalah Figuran dari Tukang Bangunan. Rakyat Cilegon harusnya marah , Anggarannya besar sampai 75 Milyar, yang Sudah diterima PT. Am Indotek sekitar, Rp. 25 milyar, pertanyaan saya , mana Kapalnya.(maulana).

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru