Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ciruas Senilai Rp1,79 Miliar Disorot, Material Lama Diduga Dipakai dan Kepsek Memilih Bungkam

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers dan masyarakat. Proyek fisik yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp1.798.235.000,- tersebut diindikasikan menyisakan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaannya di lapangan, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi gedung sekolah ini dikerjakan dengan skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 1 Ciruas dengan durasi pengerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak September hingga Desember 2026.

Namun, hasil pemantauan kontrol sosial media mendapati sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dan material. Di antaranya adalah dugaan pemanfaatan kembali material bangunan lama seperti kayu reng dan genteng bekas yang tidak diganti baru serta penggunaan rangka atap baja ringan berketebalan 0.75 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, aspek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3), ketiadaan fasilitas pertolongan pertama (kotak P3K) di area kerja, hingga kelayakan standar upah para pekerja bangunan turut memicu tanda tanya besar jika disandingkan dengan kucuran dana negara yang bernilai hampir Rp1,8 miliar tersebut.

Alih-alih mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, Kepala SMPN 1 Ciruas, Wahid Hasyim, selaku penanggung jawab kegiatan P2SP justru terkesan menghindar saat hendak dimintai konfirmasi.

Saat awak media mendatangi lingkungan sekolah untuk meminta klarifikasi faktual, yang bersangkutan berulang kali tidak berada di ruangan. Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan tertulis resmi secara santun melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Wahid Hasyim memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga naskah ini disusun.

Sikap tertutup aparatur pengelola anggaran negara tersebut menuai kritik. Sebagai kegiatan yang dibiayai penuh oleh uang rakyat, tata kelola proyek swakelola wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, tugas jurnalistik yang dijalankan media dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 butir (d): Pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Penabanten.com masih terus membuka ruang klarifikasi dan menunggu iktikad baik keterangan resmi dari Kepala SMPN 1 Ciruas maupun instansi teknis dinas pendidikan terkait guna memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara sah kepada publik. (Red)

Berita Terakait

Proyek Revitalisasi SMPN 01 Sukaresmi Diduga Menyimpang dari Standar Teknis
Aktivis RPM Desak Polres Pandeglang Tangkap Oknum Guru Cabul di SMPN 1 Sukaresmi dan BKD Beri Sanksi Pecat
Hanya Sambangi Ruang Rapat Pabrik, Tim Penanganan Pungli Naker Pemkab Serang Dinilai Belum Sentuh Akar Percaloan
Terekam Melintas di Jalan, Mobil Dinas Pajero Sport Pemkot Serang Terpantau Nunggak Pajak Lebih dari Setahun
Diduga Terjerat Modus Love Scamming Rp110 Juta, Oknum Guru ASN di Picung Pandeglang Dilabrak Korban ke Sekolah
Soroti Tata Kelola MBG dan Stunting, Cipayung Plus Serang Ungkap Miringnya Pengelolaan Sampah Puluhan SPPG di Kota Serang
Siswi SD Negeri Kesaud Lolos OSNP Tingkat Provinsi, Kepsek Sunarso: Berharap Masuk Nasional
Pembukaan MPLS 2026, SMKN 1 Cikande Ajak Siswa / Taruna Baru Terapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia

Berita Terakait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ciruas Senilai Rp1,79 Miliar Disorot, Material Lama Diduga Dipakai dan Kepsek Memilih Bungkam

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 01 Sukaresmi Diduga Menyimpang dari Standar Teknis

Senin, 21 September 2026 - 05:02 WIB

Aktivis RPM Desak Polres Pandeglang Tangkap Oknum Guru Cabul di SMPN 1 Sukaresmi dan BKD Beri Sanksi Pecat

Kamis, 10 September 2026 - 10:45 WIB

Hanya Sambangi Ruang Rapat Pabrik, Tim Penanganan Pungli Naker Pemkab Serang Dinilai Belum Sentuh Akar Percaloan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Terekam Melintas di Jalan, Mobil Dinas Pajero Sport Pemkot Serang Terpantau Nunggak Pajak Lebih dari Setahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Diduga Terjerat Modus Love Scamming Rp110 Juta, Oknum Guru ASN di Picung Pandeglang Dilabrak Korban ke Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Soroti Tata Kelola MBG dan Stunting, Cipayung Plus Serang Ungkap Miringnya Pengelolaan Sampah Puluhan SPPG di Kota Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:34 WIB

Siswi SD Negeri Kesaud Lolos OSNP Tingkat Provinsi, Kepsek Sunarso: Berharap Masuk Nasional

Berita Terabru