Penabanten.com, Kab. Serang – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers dan masyarakat. Proyek fisik yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp1.798.235.000,- tersebut diindikasikan menyisakan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaannya di lapangan, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi gedung sekolah ini dikerjakan dengan skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 1 Ciruas dengan durasi pengerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak September hingga Desember 2026.
Namun, hasil pemantauan kontrol sosial media mendapati sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dan material. Di antaranya adalah dugaan pemanfaatan kembali material bangunan lama seperti kayu reng dan genteng bekas yang tidak diganti baru serta penggunaan rangka atap baja ringan berketebalan 0.75 mm.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, aspek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3), ketiadaan fasilitas pertolongan pertama (kotak P3K) di area kerja, hingga kelayakan standar upah para pekerja bangunan turut memicu tanda tanya besar jika disandingkan dengan kucuran dana negara yang bernilai hampir Rp1,8 miliar tersebut.
Alih-alih mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, Kepala SMPN 1 Ciruas, Wahid Hasyim, selaku penanggung jawab kegiatan P2SP justru terkesan menghindar saat hendak dimintai konfirmasi.
Saat awak media mendatangi lingkungan sekolah untuk meminta klarifikasi faktual, yang bersangkutan berulang kali tidak berada di ruangan. Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan tertulis resmi secara santun melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Wahid Hasyim memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga naskah ini disusun.
Sikap tertutup aparatur pengelola anggaran negara tersebut menuai kritik. Sebagai kegiatan yang dibiayai penuh oleh uang rakyat, tata kelola proyek swakelola wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, tugas jurnalistik yang dijalankan media dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 butir (d): Pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Penabanten.com masih terus membuka ruang klarifikasi dan menunggu iktikad baik keterangan resmi dari Kepala SMPN 1 Ciruas maupun instansi teknis dinas pendidikan terkait guna memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara sah kepada publik. (Red)


















