Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Kab. Serang – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan yang mendatangi manajemen industri manufaktur skala besar, seperti PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, dinilai belum menyentuh akar permasalahan mendasar. Praktik percaloan dan pungutan liar berkedok yayasan penyalur tenaga kerja dilaporkan masih membayangi para pencari kerja lokal di kawasan industri Serang Timur dan sekitarnya, Kamis (10/09/2026).
Pembentukan tim khusus melalui Keputusan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2026 sejatinya membawa mandat strategis untuk memutus rantai percaloan rekrutmen tenaga kerja. Namun, serangkaian kunjungan, audiensi, dan uji petik yang telah dilakukan dinilai publik baru sebatas langkah normatif di atas kertas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lapangan memperlihatkan bahwa transaksi pungli justru marak beroperasi di luar pagar pabrik. Modus tersebut digerakkan oleh perantara liar hingga oknum yayasan alih daya (outsourcing) yang mematok uang pelicin berkisar antara jutaan hingga belasan juta rupiah kepada para pencari kerja demi secarik kontrak kerja.
Aktivitas pengawasan ketenagakerjaan ini menyisakan sedikitnya tiga catatan evaluasi mendasar, yaitu minim Penindakan Nyata (Fungsi Yustisi Mandek): Kendati tim melibatkan unsur aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, gebrakan yang terlihat ke publik masih didominasi imbauan serta sosialisasi seremonial. Belum ada pengungkapan jaringan calo kakap yang diseret ke meja hijau.
Praktik pungli kerap berkamuflase dalam bentuk biaya administrasi berlebih, pelatihan kerja formalitas, atau uang jaminan. Fokus tim yang condong menyasar manajemen inti perusahaan membuat pengawasan terhadap pihak ketiga atau yayasan penyalur kerap terlewatkan.
Mekanisme Pelaporan Belum Menjamin Perlindungan Korban: Kanal aduan yang tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan para korban karena kekhawatiran identitas bocor, intimidasi, atau pencoretan kelulusan kerja.
Masyarakat bersama pemerhati ketenagakerjaan mendesak Bupati Serang bersama jajaran Tim Penanganan Pungli mengoptimalkan fungsi intelijen dan penegakan hukum melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna memberikan efek jera nyata.
Selain itu, Pemkab Serang didorong segera mengaudit legalitas seluruh yayasan ketenagakerjaan yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Serang, serta mewujudkan sistem rekrutmen satu pintu terpadu yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Penuntasan masalah calo dinilai menuntut ketegasan yustisi di lapangan, bukan sekadar pertemuan di ruang tertutup. (Red)


















