Penabanten.com, Kota Serang – Satu unit kendaraan dinas operasional berpelat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kedapatan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Fakta ini terungkap usai kendaraan jenis SUV tersebut terpantau melintas di jalan dan dilakukan penelusuran melalui sistem layanan resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Minggu (30/08/2026).
Berdasarkan data aplikasi pengecekan resmi Samsat Banten per 30 Agustus 2026, mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berkelir hitam mika tersebut tercatat mengalami keterlambatan pembayaran selama 1 tahun 2 bulan 4 hari. Masa berlaku PKB dan STNK kendaraan operasional tersebut telah kedaluwarsa sejak 26 Juni 2025 lalu.
Dari catatan sistem perpajakan daerah, total tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp5.013.000,-. Rincian tagihan tersebut terdiri dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- PKB Pokok: Rp2.646.000,-
- Opsen PKB Pokok: Rp1.746.000,-
- SWDKLLJ Pokok dan Denda: Rp321.000,-
- Penerbitan STNK: Rp200.000,-
- Penerbitan TNKB: Rp100.000,-
Kendaraan bernomor registrasi wilayah Kota Serang (A 1444 [Disamarkan]) dengan kapasitas mesin 2.477 cc tahun 2015 tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara pasti berada di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas mana.
Sorotan Keteladanan dan Alokasi APBD
Kondisi ini memantik kritik publik di Kota Serang. Sebagai fasilitas penunjang kedinasan, kendaraan milik pemerintah semestinya menjadi teladan utama bagi masyarakat dalam hal ketaatan administrasi perpajakan daerah.
Terlebih, setiap instansi pemerintahan daerah umumnya telah mengalokasikan anggaran rutin operasional, pemeliharaan, serta pembayaran pajak kendaraan dinas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran.
Publik berharap pihak Pemerintah Kota Serang maupun dinas terkait yang memegang unit operasional tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka serta melunasi kewajiban pajak yang tertunggak demi tertib tata kelola aset daerah. (Red)


















