Penabanten.com, Pandeglang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali diguncang skandal memilukan. Seorang oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 1 Sukaresmi berinisial LR (38), warga Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual berulang terhadap sejumlah siswi di lingkungan sekolah, Senin (21/09/2026).
Aksi bejat yang disinyalir telah berlangsung selama hampir dua tahun tersebut akhirnya terkuak ke ruang publik setelah salah satu siswi kelas 8 berinisial NV memberanikan diri menceritakan perlakuan asusila yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Mengetahui tindakan tersebut, sejumlah orang tua siswi langsung mendatangi pihak sekolah guna meminta pertanggungjawaban. Namun, terlapor LR dikabarkan sudah menghilang dan tidak lagi berada di kediamannya, sementara nomor kontaknya mendadak tidak aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SB, salah seorang orang tua murid, meluapkan kekecewaannya mendalam atas trauma psikologis yang menimpa sang buah hati.
“Saya sangat terpukul dan hancur. Anak saya baru berani bercerita setelah mengalami pelecehan untuk ketiga kalinya. Kami mendesak oknum guru tidak bermoral ini segera ditangkap oleh aparat penegak hukum dan dipecat dari statusnya sebagai pendidik karena telah merusak masa depan anak-anak kami,” keluh SB.
Berdasarkan penuturan korban NV (siswi kelas 8), aksi pelecehan terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler olahraga selesai. Pelaku diduga memilah siswi yang diincarnya lalu membawanya masuk ke dalam ruang kelas kosong dengan dalih memberikan bimbingan teknis permainan bola voli.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku menyuruh siswi duduk di lantai dan mulai memijat bagian tangan hingga dahi korban dengan dalih merelaksasi otot agar tidak kaku. Namun, perbuatan berlanjut pada tindakan asusila dengan meraba bagian vital dada hingga kemaluan korban, disertai ancaman agar korban tidak membocorkan kejadian tersebut ke orang lain.
“Setelah latihan selesai, saya diajak ke ruang kelas untuk diajari passing bola voli. Di situ dia memijat tangan sampai ke bagian sensitif sambil bilang supaya tidak kaku. Sebelum keluar, dia mengancam agar jangan cerita ke siapa-siapa nanti saya yang kena masalah,” terang NV dengan tatapan trauma.
Menurut penuturan korban, perlakuan tak senonoh serupa disinyalir dialami pula oleh beberapa rekan siswi lainnya di bangku kelas 8 dan kelas 9.
RPM Desak Polres Pandeglang Bertindak Tegas
Inisiator aktivis gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM),
Rohmat, mengecam keras tindakan oknum guru tersebut. Pihaknya menyatakan akan mendampingi para korban melayangkan laporan pidana resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang serta melayangkan surat audiensi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
“Ini kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur yang merusak psikologis generasi muda. Kami mendesak jajaran Satreskrim Polres Pandeglang segera menangkap pelaku LR. Kami juga meminta pihak dinas dan BKD mencopot status kepegawaiannya,” tegas Rohmat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sukaresmi belum dapat dikonfirmasi awak media, baik secara langsung di sekolah maupun melalui saluran sambungan telepon. (Red/Ron)


















