Penabanten.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama jajaran Polres Nias bergerak cepat meluruskan narasi dalam sebuah rekaman video viral di media sosial terkait dugaan seorang wanita asal Kabupaten Pandeglang, Banten, yang diklaim mengalami tekanan dan pemaksaan pindah agama oleh suaminya di wilayah Nias, Sumatra Utara, Senin (31/08/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran fakta terpadu dan koordinasi lintas wilayah kepolisian, pihak kepolisian memastikan bahwa kabar mengenai pemaksaan pindah agama tersebut sama sekali tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan data kependudukan resmi kepolisian, kedua belah pihak merupakan pasangan suami istri yang sah dan keduanya beragama Islam, yakni Sela Solihat (18) dan Ebeni Susanto Waruwu (23), warga Kampung Babakan, Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun lokasi pengambilan video tersebut diketahui berada di kediaman orang tua pihak suami, Denili Waruwu alias Ama Supa, di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Hutapea, terkait vedio Viral tersebut menerangkan bahwa jajaran Polres Nias telah mengambil langkah cepat dengan memintai keterangan langsung dari pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Kapolres Nias menjelaskan bahwa isi narasi dalam video viral tersebut tidak benar. Yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi secara langsung dengan didampingi oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gunungsitoli – Nias,” terang Kombes Pol. Hutapea dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Pelibatan dan pendampingan oleh pengurus MUI Gunungsitoli dilakukan secara objektif untuk menjamin hak kebebasan beragama, menjaga kondusifitas lingkungan, serta membantah secara tuntas misinformasi yang sempat memicu keresahan publik.
Polda Banten mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna media sosial agar tetap tenang, bijak menyaring informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing), serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. (Red)


















