Penabanten.com, Serang – Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RT 003 sampai RT 007, Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), cacat administrasi, serta berindikasi wanprestasi, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi oleh awak media, hasil pekerjaan fisik dari kontraktor pelaksana CV Ra Za Mainaki dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp363.440.000 tersebut dinilai sangat amburadul dan tidak layak menggunakan dana publik. Terpantau pemasangan material u-ditch terputus-putus, bahkan banyak bagian yang belum terpasang setelah dibongkar secara sepihak oleh pihak pemborong.
Bongkar Pasang U-ditch Amburadul
Persoalan kian memantik tanda tanya ketika instalasi u-ditch gelombang pertama berukuran 30 cm yang telah terpasang hampir 1 bulan lamanya tiba-tiba dibongkar total oleh pihak pemborong untuk diganti dengan ukuran 40 cm. Kendati demikian, hingga pergantian dilakukan, masih banyak material yang dibiarkan mangkrak dan tidak terpasang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga sekitar yang dikonfirmasi awak media menuturkan kekesalannya atas kondisi tersebut. Menurut warga, pihak pemborong berdalih pembongkaran terpaksa dilakukan karena kesalahan ukuran awal, namun pasca-penggantian pengerjaan justru terkesan ditinggalkan begitu saja.
“Kalau waktu itu dengan u-ditch ukuran 30 cm semua terpasang, namun setelah diganti u-ditch 40 cm ya seperti ini ada yang gak kepasang. Ketika ditanya kok gak dipasang semua, mereka beralasan barang cuma segini, nanti nunggu anggaran lagi,” ungkap salah satu warga menirukan ucapan pihak pemborong di lapangan.
Guna memenuhi kaidah pemberitaan yang berimbang, awak media berupaya mendatangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Namun, pihak bagian pelayanan menyatakan bahwa jajaran pejabat terkait sedang berada di luar kantor (BIS).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim maupun manajemen CV Ra Za Mainaki belum memberikan keterangan resmi terkait polemik bongkar pasang ukuran u-ditch tersebut.
Secara regulasi, tindakan kontraktor pelaksana yang mengabaikan RAB dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi dan pelanggaran spesifikasi teknis. Merujuk pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 serta pembaruannya) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi yang mengancam dapat bersifat berlapis, mulai dari:
Sanksi Administratif: Penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak sepihak, hingga masuk dalam Daftar Hitam (blacklist).
Sanksi Finansial & Perdata: Pencairan jaminan pelaksanaan, koreksi fisik berujung gagal bayar, hingga tuntutan ganti rugi oleh negara.
Melihat kondisi di lapangan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat, kalangan warga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Kepolisian (Polda Banten), Kejaksaan, serta unsur penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek CV Ra Za Mainaki di Desa Tejamari. (Red)


















