Penabanten.com, Kota Serang – Proyek pembangunan drainase pengendali banjir yang berlokasi di kawasan Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, menuai gelombang sorotan dari warga dan pegiat sosial. Pekerjaan infrastruktur yang menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Banten senilai Rp9,1 miliar tersebut disinyalir sarat masalah, mulai dari dugaan pencaplokan lahan warga tanpa kompensasi, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Naga Hitam Kusuma dengan nilai kontrak sebesar Rp9.116.816.290,00 dan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak 27 Juli 2026.
Keluhan paling mendasar datang dari warga setempat perihal pembebasan lahan. Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Ustadz Muin, mengungkapkan kekecewaannya lantaran sebagian lahan bersertifikat milik ponpes sepanjang kisaran 50 meter dan lebar 50 sentimeter dibongkar serta digunakan untuk pelebaran drainase tanpa adanya proses musyawarah maupun kompensasi ganti rugi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah kami dicaplok tanpa ganti rugi, termasuk pagar dengan ketinggian sekitar 2 meter yang dibongkar belum ada kejelasan pertanggungjawabannya. Kami tidak pernah dilibatkan musyawarah, hanya diberitahu sepihak bahwa akan dibongkar. Lahan tersebut memiliki legalitas hak milik bersertifikat,” tegas Ustadz Muin kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Selain persoalan lahan, kualitas fisik pengerjaan proyek ikut dipertanyakan. Hasil pantauan investigasi lapangan mendapati adukan semen dan pasir dikerjakan secara manual tanpa takaran mesin mixer (molen), penggunaan pasir yang menyerupai pasir ayak uruk, serta pemasangan besi sloof dan tiang yang diduga memakai besi berdiameter di bawah standar (banci). Merek semen yang digunakan di lapangan pun bervariasi antara beberapa produsen.
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja turut diabaikan. Puluhan pekerja di lokasi tampak leluasa beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi, dan sepatu bot pengaman.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan pihak pelaksana CV. Naga Hitam Kusuma, Riko, berdalih bahwa area galian yang terkena pelebaran merupakan saluran aset pemerintah daerah.
“Tanahnya offside… Itu saluran tanah Pemda. Terkait pagar nanti akan dibangun kembali setinggi 2 meter sesuai eksisting dan akan dimasukkan ke CCO (Contract Change Order),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya Bersurat meminta dan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pimpinan DPUPR Provinsi Banten terkait langkah pengawasan teknis dan penyelesaian sengketa lahan warga di lapangan. (Red/Tim)


















