Penabanten.com, Kota Serang – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat kembali dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kota Serang. Instansi vertikal ini sukses meraih penghargaan bergengsi sebagai Badan Publik dengan predikat “Informatif” dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut dihelat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten bersama jajaran Komisi Informasi serta perwakilan pimpinan badan publik se-Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Serang berhasil mengantongi nilai gemilang yakni 97,44. Dengan perolehan skor tersebut, Kantah Kota Serang menduduki peringkat ke-12 dari 22 badan publik terbaik pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wujud Nyata Implementasi UU Keterbukaan Informasi
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa capaian ini merupakan buah dari konsistensi seluruh jajaran pegawai dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan ini mencerminkan keseriusan institusi dalam memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi, menyediakan saluran komunikasi yang responsif bagi masyarakat, serta memastikan kejelasan prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan pertanahan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi publik memiliki peran krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara instansi pemerintah dan masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar perwakilan manajemen Kantah Kota Serang.
Dorongan Penguatan Good Governance
Sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantah Kota Serang terus beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi informasi serta memperluas kanal komunikasi resmi guna memudahkan masyarakat mengakses informasi, baik melalui situs web kot-serang.atrbpn.go.id, layanan WhatsApp di nomor 0811 1068 0000, maupun melalui berbagai platform media sosial resmi (Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan X).
Capaian nilai 97,44 dengan predikat Informatif ini diharapkan tidak membuat jajaran instansi cepat puas, melainkan menjadi motivasi berkelanjutan untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung sepenuhnya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Banten. (Red)


















