Penabanten.com, Kab. Serang – Dinamika dan isu terkait rencana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang terus memantik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Di tengah sorotan publik terhadap bursa calon pengganti serta aksi unjuk rasa mahasiswa, tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, angkat bicara dan menekankan pentingnya mengedepankan profesionalisme, kompetensi, serta rekam jejak dalam menentukan pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Serang.
H. Embay menegaskan bahwa mekanisme pengisian maupun pergantian jabatan Sekda merupakan hak prerogatif kepala daerah. Kendati demikian, penentuan figur tersebut tidak boleh semata-mata didasarkan atas faktor kedekatan personal, melainkan wajib bertumpu pada kompetensi dan pemenuhan persyaratan kepangkatan yang matang.
Pandangan tersebut disampaikan H. Embay saat memberikan tanggapan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026), menanggapi dinamika politik dan birokrasi yang tengah menghangat di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergantian Sekda adalah hak prerogatif Bupati. Yang penting bukan karena kedekatan tapi tergantung rekam jejak yang baik dan kompeten serta memenuhi syarat jenjang kepangkatan, eselon, golongan dan kemampuan memimpin ASN dilingkungan Pemkab Serang,” ujar H. Embay dalam pesan tertulisnya.
Perbincangan seputar kursi Sekda Kabupaten Serang ini mencuat di tengah masa jabatan Zaldi Dhuhana, serta mulai beredarnya sejumlah nama di ruang publik, salah satunya Lalu Farhan Nugraha yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Sebelumnya, isu perombakan posisi strategis birokrasi ini sempat memicu aksi demonstrasi oleh elemen mahasiswa di Kantor Bupati Serang pada Kamis (29/10/2026). Dalam aksinya, para mahasiswa menyuarakan kritik terhadap potensi praktik politik dinasti serta mendesak agar penempatan pejabat didasarkan pada objektivitas dan asas meritokrasi.
Meskipun muncul berbagai spekulasi dan perbincangan terkait nama-nama calon, kemunculan figur dalam bursa pencalonan tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur, yang tentunya memerlukan pembuktian berbasis fakta objektif.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen ASN secara tegas mengamanatkan penerapan sistem merit—yakni pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas secara adil tanpa diskriminasi.
Hal ini penting mengingat peran strategis Sekda dalam membantu kepala daerah merumuskan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terkait pandangan yang disampaikan H. Embay Mulya Syarief. Redaksi Penabanten.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi pemberitaan. (Red)


















