Penabanten.com – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng di kawasan Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menuai sorotan warga dan pemerhati konstruksi. Sejumlah tahapan pengerjaan fisik di lokasi dinilai perlu diuji kepatuhannya terhadap spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3), Rabu (07/10/2026).
Pekerjaan infrastruktur ini bersumber dari alokasi Dana Alokasi Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAU-APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp329,5 juta.
Berdasarkan papan informasi, proyek bernomor SPK: 620/06-PK,HS.1096651400/SPK/RKN,JL,DS,RJNG(BCP 1) KPA-BM/DPUPR/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Global Banten Konstruksi dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Penanganan Jalan Lama dan Hamparan Sirtu
Pantauan langsung di lokasi pengerjaan memperlihatkan badan jalan lama yang terbuat dari paving block masih terpasang dan belum dibongkar. Di atas lapisan lama tersebut, material sirtu tampak telah dihamparkan serta diapit oleh pemasangan papan bekisting di sisi kiri dan kanan jalan.
Metode kerja tersebut memantik pertanyaan warga setempat perihal tahapan lapis pondasi bawah (LPB) serta kekuatan daya dukung badan jalan jika nantinya dilintasi beban tonase kendaraan.
“Awalnya jalan ini berupa paving block. Namun di lapangan terlihat tidak ada pembongkaran, melainkan langsung dipasang bekisting kemudian diberi hamparan sirtu.
Semestinya paving block dibongkar dulu, lalu dibuat lapis pondasi bawah menggunakan agregat dan dipadatkan secara maksimal,” keluh salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut menambahkan, jika material sirtu dihampar tanpa pembongkaran dan penyesuaian elevasi yang presisi, terdapat potensi ketebalan coran beton mutu kaku (rigid pavement) menjadi berkurang dari ketetapan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Bekisting sudah dipasang dan dalamnya diisi sirtu. Jika elevasinya tidak tepat, tebal beton rigid bisa berkurang. Ini harus diukur dan dicocokkan dengan gambar kerja resmi,” imbuhnya.
Aspek Keselamatan Konstruksi (K3) dan Keterbukaan Publik
Selain metode teknis konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Keberadaan rambu pengaman proyek, pembatas jalur kerja, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja konstruksi dinilai penting guna menjamin keselamatan pekerja maupun warga perumahan yang melintas.
Mencuatnya tanda tanya publik ini mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, serta konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan teknis secara transparan mengenai justifikasi metode pelaksanaan yang diterapkan oleh penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh temuan visual lapangan tersebut masih memerlukan uji laboratorium, verifikasi teknis, serta pengukuran ulang dimensi volume.
Redaksi Penabanten.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak CV Global Banten Konstruksi, konsultan pengawas, maupun jajaran dinas terkait demi menjaga asas keberimbangan informasi. (Red)


















