Polsek Maja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

0
506

Penabanten.com, Lebak – Polsek Maja Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu, pengungkapan dugaan narkotika tersebut, berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba yang berada di daerahnya. Kamis (17/10/2019)

Kapolsek Maja, Kompol Nono Karsono membenarkan kejadian tersebut, Kepada awak media ia menceritakan kronologis pengungkapan berawal informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal16 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB di samping Jalan Maja Kebon Kopi Kampung Rajab Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, masyarakat melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu melaporkan Kepada anggota yang sedang patroli” ujarnya

Selanjutnya, petugas mengintograsi kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan “Pada saku celana milik Abdul alias Dulek, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas tissue,” terangnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, kepada petugas Abdul alias Dulek mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dari Bahrudin alias Bahru. Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB.

“Dalam pengembangan petugas mengeledah rumah yang berada di Kampung Nanggung RT 11/03 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, petugas melakukan Penangkapan terhadap Bahrudin alias Bahru , yang mana dirinya mengaku kepada petugas bahwa sebelumnya telah menjual paket narkotika jenis shabu kepada Abdul alias Dulek,” paparnya.

Kemudian, ungkap Kapolsek, Abdul alias Dulek mengaku telah menyimpan paket narkotika jenis shabu dirumah orang tuanya yang berada di Curug Sari, Desa Cemplang, Jawilan Serang, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Abdul alias Dulek tersebut dengan didampingi ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas tissue yang disimpan di dalam lemari kayu di dalam kamar,” pungkasnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut diamankan di Mako Polsek Maja untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Dan penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak. Imbuhnya.

Sumber Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan