Polresta Tangerang Ringkus Pria Yang Cabuli Anak 8 Tahun

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerag, – Polresta Tangerang Polda banten melalui Unit Reskrim Polsek Cisoka meringkus seorang pria bernama Suwarno alias Wakwaw (52), Sabtu (18/1/2020).


Suwarno dibekuk lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Celakanya, korban merupakan bocah yang setiap hari diasuh oleh istri tersangka.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu mulai terungkap saat korban menolak dititipkan atau diasuh di rumah tersangka di kawasan Cisoka. Kepada ibunya, korban bercerita alasan keengganannya diasuh di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Korban tidak mau lagi diasuh oleh istri tersangka, kemudian bercerita kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya,” kata Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, (25/1/2020).
Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka Polisi langsung melakukan pendalaman atas pelaporan itu.


Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya meringkus Suwarno.
“Menurut pengakuan tersangka, aksi itu sudah dilakukannya kepada korban sebanyak dua kali di rumah tersangka yakni pada akhir Desember tahun lalu dan pertengahan Januari lalu,” terang Ade Ary Syam Indradi.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah hasil visum dan pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar para orang tua selalu waspada akan keselamatan anaknya. “Kami berharap orang tua memastikan anaknya diasuh atau dititipkan kepada orang yang benar-benar bisa dipercaya,” pungkasnya.

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Pertanahan

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:42 WIB