Penabanten, Pandeglang – Pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SDN Pasirgadung 2 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dega nilai anggaran Rp.978.715.006. yang di biayai oleh APBN Tahun 2026.Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Di duga tidak transparan dan melanggar aturan dalam pelaksanaannya.
Hasil telusur tim media di tengarai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan pihak ketiga (3) sementara itu secara juklak juknis nya harus swakelola, terbukti sekolah dasar negri Pasirgadung 2 pekerjaannya di pihak ketigakan, dalam ketentuan dalam peraturan Kemendikdasmen serta di awasi oleh Kejaksaan Agung, konsekwensinya kepala sekolah yang menanggung segala resiko seperti tida di cairkan lagi tahap berikutnya dan tidak akan diberikan lagi program serta konsekuensi kepegawaian bisa pemecatan atau penurunan pagkat,.
Selain itu di temukan juga dugaan penggunaan didapati aktivitas para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SDN 2 Pasirgadung) Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.
Sabtu, 18/07/2026.
Dari keterangan di lokasi beberapa para pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan gedung baru ini di bawah instruksi seseorang yang berinisial Hdr selaku pihak ke-3 ( pemborong ) sedangkan para pekerja mengakui bukan asli daerah tempat lokasi pekerjaan sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
Selanjutnya tim media berusaha mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut berusaha menghubungi Panitia Kusnadi, melalui telpon jejaring sosial WhatsApp, karena yang bersangkutan saat itu sedang diperjalanan, saat di konfirmasi terkait pembayaran matrial dan harian ongkos kerja (HOK ) itu di bayarkan oleh pihak ketiga Hdr.kusnadi yang mengaku ketua panitia bertugas memeriksa barang matrial yang datang serta mengecek apabila ada kuarangn dirinya uang menaggulangi sementara laku di ganti oleh pihak ketiga HDR, menanggapi dengan singkat .
” Saya hanya ditigaskan pengecakn barang saja yang datang atau menghitung jenis matrial apa saja, dan kalau ada matrial yang kehabisan contoh nya semen habis maka saya yang tanggulangi sementara nanti udah saya di ganti di transfer oleh HDR, jadi kalau ibu kepala sekolah berbicara saya yang memegang uang anggaran Revitalisasi dan saya yang membayar semua matrial dan juga membayar ongkos kerja itu salah.”
Terang kusnadi
Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Pasirgadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten.Ois Holisoh, Spd,i ketika di konfirmasi via tlp WhatsApp menjelaskan bahwa anggaran pembangunan revitalisasi itu diserahkan kepadapanitia Kusnadi Ra semua anggaran yang tahap pertama 70% itu sudah di cairkan dan diberikan keada panitia untuk di belanjakan matrial dan lainnya, keterangan kepala sekolah berbeda dengan pegauan Kusnadi, diduga kepala sekolah sengaja menyembunyikan atau tidak transparan terkait adanya anggaran kementrian pendidikan (Kemendikdasmen) tentunya kepala sekolah siap menanggung segala resiko yang akan di hadapinya.
Program revitalisasi sekolah dalam hal ini menekankan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan masyarakat, bukan pihak ketiga kontraktor. Pihak ketiga (pihak yang bukan kontraktor) seperti masyarakat lokal dilibatkan dalam tim pembangunan sebagai pekerja dan dalam proses pengawasan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah. Keterlibatan masyarakat ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan akuntabilitas, serta untuk menghemat biaya.
Menanggapi hal ini Imron, ketua DPC MOI (media online Indonesia) sudah mengumpulkan data (ful balet) untuk dilanjutkan ke pihak pemegang hukum (APH) dala hal ini Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati)
Hdr yang di sebut-sebut sebagai pemborong ata pihak ketiga samaoi sampai berita ini ditayangkan belum bisa di konfirmasi.
(Ton_red)























