Ngaku Pegawai BPN, Oknum Calo Berinisial NJ Dilaporkan ke Polres Cilegon Terkait Dugaan Penipuan

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nata dan Jamil saat Transaksi penyerahan 3 AJB dan 1 Sertifikat

Penabanten.com, Cilegon – Praktik penipuan berkedok pengurusan sertifikat tanah dengan mencatut institusi negara kembali memicu sengketa hukum. Seorang oknum calo pertanahan berinisial NJ alias Nurfika Jammil, resmi dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dokumen berharga milik warga.

Laporan yustisi tersebut terpaksa ditempuh akibat rasa kekesalan yang mendalam dari korban bernama Nata Mugara, warga Kampung Baru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pasalnya, sejumlah dokumen vital berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik yang diserahkan kepada terlapor tak kunjung diselesaikan, meskipun korban telah menggelontorkan uang hingga puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui awak media usai membuat laporan pengaduan, Nata Mugara membeberkan draf kronologi awal mula sengketa tersebut. Jalinan komunikasi antara korban dan pelaku bermula pada bulan Oktober 2024 lalu. Dalam sebuah obrolan informal, NJ secara meyakinkan mengaku sebagai pegawai resmi yang berdinas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dan mengklaim memiliki jalur khusus untuk mengubah status dokumen AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tergiur dengan kepatuhan modus pelaku, Nata Mugara akhirnya menyerahkan dokumen AJB miliknya beserta milik dua saudaranya, ditambah satu berkas sertifikat keluarga yang rencananya akan dilakukan pemecahan hak atas tanah.

“Pada awal kesepakatan, terlapor NJ meminta uang muka sebesar Rp14 juta. Kemudian menjelang beberapa bulan berjalan, dia kembali menghubungi kami untuk meminta tambahan dana operasional sebesar Rp8 juta, sehingga total uang yang sudah masuk mencapai Rp22 juta,” ungkap Nata Mugara dengan nada kecewa.

Kecurigaan korban mulai menguat lantaran setelah dinanti hingga berbulan-bulan, janji manis penyelesaian sertifikat tersebut tidak pernah terealisasi. Setiap kali korban berupaya meminta kejelasan perkembangan berkas, NJ hanya memberikan jawaban klise dan berdalih bahwa draf sertifikat masih dalam proses birokrasi internal.

Khawatir menjadi korban penipuan, Nata Mugara bersama keluarga berinisiatif mendatangi langsung Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Serang untuk melakukan validasi data kepegawaian. Hasilnya pun mengejutkan. Pihak otoritas BPN Serang menegaskan bahwa nama NJ tidak pernah terdaftar sebagai pegawai di instansi tersebut. Pelaku disinyalir murni merupakan makelar atau calo liar.

“Kami sudah menagih komitmennya berulang-ulang kali, tapi yang ada kami hanya disuapi janji-janji palsu tanpa ada kejelasan fisik dokumen. Karena tidak ada iktikad baik, kami resmi membuat Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan ke Polres Cilegon pada Kamis, 16 Juli 2026,” tegas Nata Mugara.

Korban berharap penuh agar jajaran penyidik Polres Cilegon dapat bergerak responsif untuk melacak keberadaan pelaku, melakukan penangkapan, serta memaksa terlapor mempertanggungjawabkan perbuatan lancungnya di hadapan hukum. Hingga rilis berita ini dinaikkan, pihak redaksi Penabanten.com masih berupaya menelusuri keberadaan NJ guna meminta klarifikasi resmi atas laporan tersebut. (Red)

Berita Terakait

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terakait

Jumat, 18 September 2026 - 21:15 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Jumat, 18 September 2026 - 17:16 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 September 2026 - 17:22 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Sabtu, 12 September 2026 - 12:00 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Jumat, 11 September 2026 - 21:52 WIB

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terabru