Polresta Tangerang Bekuk Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Tes Antigen

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GTL (23) warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. GTL ditangkap Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/8/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen secara ilegal. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

“Kami kemudian menangkap tersangka GTL yang pada saat ditangkap sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu saat konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (24/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu kemudian diselidiki dan diketahui bahwa surat keterangan tes swab antigen itu diduga palsu. Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.

“Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli,” tambah Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.25 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit scanner, 2 lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

“Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” kata Shinto.

Kata Shinto, Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan. Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas kejahatan sebagai upaya
menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tukasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru

Gadgets

PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:50 WIB