Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi

- Penulis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kasus dugaan korupsi penggelapan hibah 20 ekor sapi Program Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian dengan modus kelompok tani (Poktan) BG berhasil diungkap penyidik Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta tersebut dua warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial JK (52) dan SW (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipikor.

“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Penabanten.com, Rabu 13 Nopember 2024.

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi ketahanan pangan ini berawal dari adanya bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023 berupa hibah 20 ekor sapi program ketahanan pangan diperuntukan kelompok tani.

“Setelah mendapat informasi adanya bantuan sapi, JK yang sebenarnya bukan dari kelompok tani kemudian memaksa Ketua Poktan Motekar agar dirinya dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut mendapatkan sapi hibah,” kata Kapolres.

Setelah masuk dalam keanggotaan Poktan Motekar, tersangka JK kemudian melengkapi adminitrasi sebagai syarat mendapatkan bantuan dan menyerahkan proposal tersebut ke Kementerian Pertanian.

“Pada bulan April 2023, bantuan hibah 20 ekor sapi untuk program ketahanan pangan itupun diterima tersangka JK untuk dikembangbiakkan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Stefany Panggua.

Untuk memuluskan niatnya, tersangka JK setelah menerima tidak membagikan 20 ekor sapi bantuan tersebut kepada anggota Poktan Motekar. Tersangka JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang kemudian merawatnya.

“Setelah 20 ekor sapi bantuan tersebut diterima, tersangka JK tidak membagikan kepada anggota Poktan Motekar lainnya untuk dikembangbiakkan. JK malah merawatnya bersama tersangka SW,”

Sekitar bulan Agustus dan September, 20 ekor sapi bantuan yang seharusnya dikembangbiakkan oleh Poktan tersebut habis dijual oleh kedua tersangka seharga kisaran Rp7 juta hingga Rp 8 juta, dan satu ekor diberikan kepada temannya untuk melunasi hutang tersangka JK.

“Sebelum menjual, tersangka JK terlebih dahulu melepas label yang biasa dipasang di telinga sapi bantuan pemerintah. Dari pengakuan tersangka JK, dirinya mendapat uang atas hasil penjualan 19 ekor sapi sebesar Rp53 juta, sisanya tersangka SW,” ujar Condro Sasongko.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa sesuai perintah pimpinan, pihak berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengungkapan korupsi dan ketahanan pangan.

“Kami juga mengimbau kepada dinas terkait ataupun kelompok-kelompok yang menerima bantuan untuk program ketahanan pangan jangan sampai disalahgunakan. Perintah Presiden sudah jelas yaitu memberangus korupsi,” tegas Kasatreskrim. (Man)

Berita Terakait

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru
Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi
Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni
Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing
Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Berita Terabru