Polres Metro Tangerang Kota amankan 6 anak dibawah umur pelaku tawuran

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Berawal dari janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram dua kelompok anak – anak yang sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Akibat tawuran tersebut, tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam. Dan 6 orang pelaku diamankan petugas Polsek Batuceper.

“Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan, Korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

“Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,”ujarnya.

Kapolres mengatakan pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku tawuran tersebut, dan pihaknya telah memegang identitas 4 pelaku yang melarikan diri.

Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres

“Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,”tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

“Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing masing Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),”katanya.

Kapolres menambahkan tim cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun – akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

“Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba coba,”katanya.

Untuk diketahui pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka
Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan
Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu
Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:50 WIB

Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57 WIB

Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat

Berita Terbaru