Penabanten.com, Serang -Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis kabel sinyal kereta api yang kerap beraksi di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan kasus sabotase fasilitas publik ini, petugas mengamankan 4 orang orang tersangka. Rabu 03/06/26.
Aksi nekat komplotan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan transportasi massal. Pasalnya, kabel sinyal yang mereka sasar merupakan komponen vital untuk mengatur lalu lintas perjalanan kereta api guna menghindari risiko kecelakaan atau tabrakan antar-rangkaian kereta.
Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa penangkapan ke-4 tersangka ini dilakukan setelah menerima laporan resmi terkait gangguan sistem persinyalan di jalur rel wilayah Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, tim opsnal krimum langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku beserta barang buktinya.
“Komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan memotong kabel sinyal kereta api pada malam hari saat intensitas perjalanan kereta mulai sepi.
Tindakan mereka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi secara nyata mengancam nyawa ratusan penumpang kereta api akibat potensi malfungsi sistem komunikasi jalur,” terang Meryadi
Selain mengamankan 4 orang tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti konkret seperti potongan kabel tembaga berukuran besar, alat pemotong besi (tang hidrolik), serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil jarahan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan penadah barang rongsokan skala besar atau jaringan pelaku di wilayah lain.
Atas perbuatan nekatnya, para tersangka dipastikan bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan pasal perusakan fasilitas publik dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.






















