Penabanten.com, Tangerang – Maraknya aktivitas penambangan tanah atau galian C di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah skala besar di Kampung Sarongge RT 002/RW 010, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, disinyalir nekat beroperasi secara komersial diduga tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.
Berdasarkan draf temuan penelusuran investigasi awak media di lokasi pada Selasa (21/07/2026), terpantau dua unit alat berat jenis ekskavator raksasa tengah sibuk mengeruk dinding tanah. Material dikeruk secara masif lalu dimuat ke dalam antrean dump truck yang hilir mudik mengangkut tanah keluar dari area penambangan.
Aktivitas pengerukan curam tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi warga pemukiman sekitar. Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa cemasnya atas potensi bencana ekologis yang mengintai kampung mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerjaan ini saya kurang tahu pak, siapa pengelolanya juga saya tidak tahu. Tapi yang kami sangat takutkan adalah ancaman tanah longsor. Pengerukannya sangat dalam, apalagi pohon-pohon di sekitarnya sudah ditebang. Ini dampaknya bisa memicu longsor ke pemukiman,” keluh warga dengan nada khawatir.
Sementara itu, keterangan tambahan berhasil dihimpun dari salah seorang sopir dump truck di lokasi. Sang sopir blak-blakan mengaku bahwa material tanah yang diangkut dari Sarongge tersebut diperuntukkan bagi proyek pengurugan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya dengan sistem jual beli.
Pencatutan Isu “Koordinasi” dan Ancaman Pidana UU Minerba
Di sisi lain, muncul klaim sepihak di lapangan dari oknum pekerja yang menyebut bahwa operasional galian C tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat kepolisian serta instansi pemerintah setempat. Namun, draf klaim tersebut murni merupakan pengakuan satu arah yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga membutuhkan klarifikasi resmi dari otoritas terkait.
Apabila benar aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau persetujuan lingkungan yang sah, maka pengelola dapat dituding melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sesuai ketentuan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang nekat melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana tambang, pengelola juga terancam jerat hukum pidana dan administratif di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akibat pengrusakan vegetasi alam tanpa Amdal.
Atas draf temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten untuk segera turun ke lapangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) yustisi.
Langkah tegas dinilai penting untuk memeriksa legalitas perizinan serta menghentikan total operasional galian C bodong tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Penabanten.com masih terus berupaya membuka komunikasi dan mencari konfirmasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, instansi perizinan daerah, maupun aparat kepolisian setempat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjamin ketersediaan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang bagi seluruh pihak terkait. (Ateng/Red)























