Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya aktivitas penambangan tanah atau galian C di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah skala besar di Kampung Sarongge RT 002/RW 010, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, disinyalir nekat beroperasi secara komersial diduga tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan draf temuan penelusuran investigasi awak media di lokasi pada Selasa (21/07/2026), terpantau dua unit alat berat jenis ekskavator raksasa tengah sibuk mengeruk dinding tanah. Material dikeruk secara masif lalu dimuat ke dalam antrean dump truck yang hilir mudik mengangkut tanah keluar dari area penambangan.

Aktivitas pengerukan curam tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi warga pemukiman sekitar. Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa cemasnya atas potensi bencana ekologis yang mengintai kampung mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerjaan ini saya kurang tahu pak, siapa pengelolanya juga saya tidak tahu. Tapi yang kami sangat takutkan adalah ancaman tanah longsor. Pengerukannya sangat dalam, apalagi pohon-pohon di sekitarnya sudah ditebang. Ini dampaknya bisa memicu longsor ke pemukiman,” keluh warga dengan nada khawatir.

Sementara itu, keterangan tambahan berhasil dihimpun dari salah seorang sopir dump truck di lokasi. Sang sopir blak-blakan mengaku bahwa material tanah yang diangkut dari Sarongge tersebut diperuntukkan bagi proyek pengurugan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya dengan sistem jual beli.

Pencatutan Isu “Koordinasi” dan Ancaman Pidana UU Minerba
Di sisi lain, muncul klaim sepihak di lapangan dari oknum pekerja yang menyebut bahwa operasional galian C tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat kepolisian serta instansi pemerintah setempat. Namun, draf klaim tersebut murni merupakan pengakuan satu arah yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga membutuhkan klarifikasi resmi dari otoritas terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau persetujuan lingkungan yang sah, maka pengelola dapat dituding melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sesuai ketentuan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang nekat melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana tambang, pengelola juga terancam jerat hukum pidana dan administratif di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akibat pengrusakan vegetasi alam tanpa Amdal.

Atas draf temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten untuk segera turun ke lapangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) yustisi.

Langkah tegas dinilai penting untuk memeriksa legalitas perizinan serta menghentikan total operasional galian C bodong tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Penabanten.com masih terus berupaya membuka komunikasi dan mencari konfirmasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, instansi perizinan daerah, maupun aparat kepolisian setempat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjamin ketersediaan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang bagi seluruh pihak terkait. (Ateng/Red)

Berita Terakait

Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti
Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Berita Terakait

Rabu, 9 September 2026 - 21:26 WIB

Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti

Jumat, 4 September 2026 - 19:01 WIB

Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Berita Terabru