Aktivitas Galian C di Kp Sarongge semakin berkuasa seolah kebal hukum oknum itansi sudah terima upeti.

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Aktivitas tambang galian C di Kampung Sarongge RT.002/010 desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat dua  alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan. (21-7-2026)

Dari keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan kepada wartawan, kerjaan ini saya kurang tau pak, yang kelola nya juga saya ngga tau, cuman yang saya takutkan tanah nya  longsor, karna ini dalem banget pak, apalagi pohon pohon di tebangin pak, ini dampaknya longsor pak.” Ucap warga.

Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk,  yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut, Menurut pengakuannya, tanah hasil galian  di peruntukan urugan  masih di wilayah Sindang jaya, yang pastinya tanah ini di jual belikan,” kata sang supir.

Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Dan itansi pemerintah setempat. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi  Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang serta Ditreskrimsus Polda Banten  segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ateng)

Berita Terakait

Proyek pembangunan Paving Block dana desa  di kampung cayur Diduga  Tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang
Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang
Diduga Angkut BBM Solar Ilegal, Mobil Box Terguling di Jalan Panimbang–Labuan Setelah Tabrak Tiang
Do’a Ibu Menjaga Generasi : Dari Rumah Untuk Palestina dan Indonesia
Wagub Dimyati: BPR Dapat Tekan Praktek Simpan Pinjam Ilegal
Puluhan Warga dan Ketua RW 05 Pondok Kos Keluhkan Pelebaran Jembatan Menuju MI Al Husna Global

Berita Terakait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:37 WIB

Aktivitas Galian C di Kp Sarongge semakin berkuasa seolah kebal hukum oknum itansi sudah terima upeti.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:11 WIB

Proyek pembangunan Paving Block dana desa  di kampung cayur Diduga  Tidak sesuai spesifikasi teknis.

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Senin, 20 Juli 2026 - 19:34 WIB

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:44 WIB

Diduga Angkut BBM Solar Ilegal, Mobil Box Terguling di Jalan Panimbang–Labuan Setelah Tabrak Tiang

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:35 WIB

Do’a Ibu Menjaga Generasi : Dari Rumah Untuk Palestina dan Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:34 WIB

Wagub Dimyati: BPR Dapat Tekan Praktek Simpan Pinjam Ilegal

Berita Terabru