Aktivitas Galian C di Kp Sarongge semakin berkuasa seolah kebal hukum oknum itansi sudah terima upeti.

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Aktivitas tambang galian C di Kampung Sarongge RT.002/010 desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat dua  alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan. (21-7-2026)

Dari keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan kepada wartawan, kerjaan ini saya kurang tau pak, yang kelola nya juga saya ngga tau, cuman yang saya takutkan tanah nya  longsor, karna ini dalem banget pak, apalagi pohon pohon di tebangin pak, ini dampaknya longsor pak.” Ucap warga.

Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk,  yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut, Menurut pengakuannya, tanah hasil galian  di peruntukan urugan  masih di wilayah Sindang jaya, yang pastinya tanah ini di jual belikan,” kata sang supir.

Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Dan itansi pemerintah setempat. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi  Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang serta Ditreskrimsus Polda Banten  segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ateng)

Berita Terakait

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia
Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Berita Terakait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Berita Terabru