Penabanten.com Tangerang – Aktivitas tambang galian C di Kampung Sarongge RT.002/010 desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat dua alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan. (21-7-2026)
Dari keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan kepada wartawan, kerjaan ini saya kurang tau pak, yang kelola nya juga saya ngga tau, cuman yang saya takutkan tanah nya longsor, karna ini dalem banget pak, apalagi pohon pohon di tebangin pak, ini dampaknya longsor pak.” Ucap warga.
Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk, yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut, Menurut pengakuannya, tanah hasil galian di peruntukan urugan masih di wilayah Sindang jaya, yang pastinya tanah ini di jual belikan,” kata sang supir.
Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Dan itansi pemerintah setempat. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang serta Ditreskrimsus Polda Banten segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ateng)























