Penabanten.com, Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Lalu Lintas bersama Satlantas Polresta Tangerang menggelar kegiatan penyekatan kendaraan sumbu III bermuatan tambang di Pos Pantau Sertang, Rabu (20/5/2026)
Langkah tegas ini diambil guna menindak truk tambang yang nekat melanggar aturan jam operasional.
Kegiatan penyekatan tersebut dipimpin langsung oleh Kaurbinops Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Joko Sumedi.
Kepada awak media, Iptu Joko Sumedi menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta menjaga kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, memperketat pengawasan kendaraan angkutan tambang, serta menciptakan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Melalui penyekatan berkala ini, diharapkan para sopir dan pengusaha angkutan tambang dapat lebih disiplin dalam mematuhi jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang demi menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.














