Penabanten.com, Kota Serang Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang secara resmi menggelar kegiatan koordinasi intensif bersama jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Rabu, 03/06/26
Langkah taktis ini diambil guna mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak atas aset-aset keagamaan di wilayah Kota Serang.
Sinergi antarinstansi ini merupakan wujud nyata kolaborasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja pertanahan, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan legalitas tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kantor Pertanahan Kota Serang menjelaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen besar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan tata kelola pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya kepastian hukum yang kuat berupa sertipikat resmi dari BPN, aset-aset wakaf di Kota Serang diharapkan dapat terus terjaga dari potensi sengketa di masa depan. Legalitas ini juga memastikan lahan keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan peribadatan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Melalui kolaborasi yang berjalan berkelanjutan dengan Kementerian Agama, Kantah Kota Serang terus berupaya mendorong realisasi target sertipikasi tanah wakaf.
Upacara koordinasi berkala ini diharapkan mampu memangkas kendala administratif di lapangan.
Langkah percepatan ini juga linier dengan upaya pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan nasional, sekaligus menjadi bentuk nyata perlindungan menyeluruh terhadap aset-aset keagamaan yang tersebar di wilayah Kota Serang.




















