Pengusaha Solar di Cilegon Diduga Kuat Tak Berijin Timbun dan Bebas Beroperasi

0
55

Penabanten.comCilegon, Salah satu pengusaha Solar yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS) diduga kuat tidak memiliki ijin. Bahkan oknum pengusaha tersebut diduga menimbun solar bersubsidi dan bebas beroperasi di Kota Cilegon. Tepatnya di depan Taman Cilegon indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Jum’at, (26/8/2021).

Informasi yang didapat awak media, bahwa pengusaha solar atau PT. PPS ini diduga kuat tidak memiliki ijin dan sudah beroperasi diperkirakan hingga 4 tahun. Sehingga, itu menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat dan menganggap bahwa oknum kebal hukum.

Selain itu, beberapa sumber yang kredibel yang didapat awak media, bahwa PT. PPS atau pengusaha solar yang diduga kuat menimbun solar bersubsidi beroperasi tanpa ijin tersebut, ternyata sudah beberapa kali di gerebek oleh pihak Kepolisian dari Polres Cilegon, itu diperkirakan sekitar tahun 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak berlanjut.

Berlanjut, penggerebekan kedua, PT. PPS itu juga kembali di gerebek pada tahun 2019, dan itupun kasusnya tidak berlanjut atau (Selesai?). Bahkan, belum lama ini, kembali, PT. PPS ini juga di geberek oleh pihak Krimsus Polda Banten dan itupun kasusnya tidak berlanjut.

Sehingga, banyak yang menilai bahwa pengusaha solar atau PT. PPS yang diduga ilegal, menimbun dan bebas beroperasi di Cilegon tersebut kebal hukum.

Menanggapi kasus itu, Ketua Ormas Bela Negara Marcab Pulo Merak Erwin menegaskan, seharusnya BP Migas segera mengambil langkah atas indikasi kuat adanya pengusaha dari PT. PPS yang menimbun solar juga beroperasi tanpa ijin. Menurutnya, itu pasti merugikan dan itu melawan aturan. Apalagi, solar itu solar bersubsidi yang diperuntukannya seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, atau UMK dan lainnya.

“Pengusaha solar itu dapat solarnya dari Lampung dan Palembang, transportirnya dari kapal diperairan selat sunda, ngecornya selalu pada malam hari,”ungkap Erwin.

Ditempat terpisah, Ketua Mada II Kota Cilegon H. Suwarni menyampaikan, pengusaha solar dari PT. PPS yang menampung atau menimbun solar itu diduga kuat ilegal. Untuk itu, sudah seharusnya pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya temuan tersebut dan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pengusaha penampungan Solar itu diduga kuat ilegal (Tanpa Ijin). Untuk itu, kami minta APH segera menindak tegas pengusaha penampungan dan penimbunan solar bersubsidi itu. Kami juga berharap agar Mabes Polri, BP Migas segera melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pengusaha yang jelas – jelas melawan hukum,”tegas H. Suwarni.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi pihak – pihak terkait ( Riska)

Tinggalkan Balasan