Pencerahan Hukum Tentang Tata Cara Melakukan Penagihan PINJOL

0
84
  1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

  1. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

  1. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

  1. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

  1. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.


Sumber :

Aturan OJK Terbaru.

Salam Masyarakat Cerdas
Salam Konsumen Cerdas
Salam Kemanusiaan
Salam Keadilan

💪⚖️⚖️⚖️🇲🇨🇲🇨🇲🇨✊.

Advokat.Hefi Irawan,SH (Ketum Perari)
🙏🙏🙏

Tinggalkan Balasan