Pembunuhan Di Kota Serang di Lakukan Seorang Istri , Ini Motifnya

- Penulis

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang, Seorang Istri bernama (HL), warga Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga membunuh Asni, suaminya, Selasa (31/8/2021).

Sebelum peristiwa itu, perempuan berusia 56 tahun itu menolak untuk berhubungan badan dengan suaminya.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan sudah dua bulan ini (HL) baru pulang dari Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah delapan tahun (HL) berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW),” ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9).

Sebelumnya, Asni ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan luka goresan di leher, Selasa (31/8/2021) pukul 15.00.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, dia sering mengirimkan nafkah kepada empat anaknya. Adapun Asni bekerja sebagai buruh harian lepas. Sdri.(HL) dan Asni sering bertengkar karena kebutuhan sehari-hari. Sempat terjadi cekcok antara keduanya sebelum terjadinya peristiwa itu.

“Motifnya keributan di dalam rumah tangga,” ucap Maruli.

Menurut dia, sebelum kejadian, korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun, tersangka menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka ingin melapor kepada ketua RT setempat.

“Asni kemudian menarik istrinya (HL), istrinya melawan dan mencekik korban,” ucapnya.

Pada saat itu, hanya ada Asni dan istrinya . Setelah mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Menurut Maruli, tetangga korban menggedor pintu rumahnya dan setelah itu ditemukan Asni sudah dalam keadaan tewas.

“Pintu tertutup, tidak ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP), kecuali suami-istri itu,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah kipas, karpet, selimut, celana, dan jaket. Selain itu, di jari kuku tersangka terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher.

“Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban,” ucap Maruli.

Dia menegaskan tidak ada motif pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil visum, terdapat beberapa luka di tubuh korban, yaitu di leher, punggung, dan pinggang bagian belakang.

“Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar.” katanya.

Polisi menjerat tersangka H dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang kota atas pengungkapan kasus pembunuhan ini.

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Satreskrim Polres Serang Kota yang cepat mengungkap kasus pembunuhan ini, hanya dalam waktu 4 jam sudah dapat menangkap tersangka.

Lanjut Kabidhumas, karena kejadian ini jarang terjadi, istri melakukan pembunuhan terhadap suaminya maka saya sarankan agar tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan nanti dalam pemberkasan agar dipertajam lagi dengan menambahkan saksi-saksi lain. ungkap Kabidhumas.(Ris)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB