Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Desa Cikupa Dibidik Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangrang, Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok yang berloksai di Desa Cikupa Kecamatan.Cikupa Kabupaten Tangerang dibidik Kejaksaan, pasalnya pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

” Jika dicermati dan diteliti dari MOU yang ada antara Pengembang dan Kades lama, maka patut diduga ada pelanggarnnya, apalagi riwayat tanahnya juga belum ada kejelasan,”terang Andika Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (Kamis 27/1/2022).

Sebelumnya diberitakan, Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati
dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak
tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat
hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran
kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan
warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan
pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga
yang telah merampas kebebasan dan ketentraman warga.

” Kami usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya terhadap tanah yang kami tinggali
dengan alasannya Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama
puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah,”kata Oman, Selasa (25/1/2021).

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru