Papan Larangan Kemntrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tidak Diindahkan Oleh Pengelola

- Penulis

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang Kota, Segel dan papan larangan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang di lokasi TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak diindahkan oleh oknum pengelola limbah.

Padahal ancaman sanksi pidana dan denda jelas terpampang, tapi seolah dianggap angin lalu.

Senin, 14/02/2022, awak media yang memantau di lokasi TPA ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di wilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih tetap beroperasi seperti biasa.

Dari hasil investigasi awak media, di TPA tersebut juga terpantau adanya aktivitas memilah, serta hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang.

“Setiap hari hampir puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk lokasi (TPA ilegal) pak.” terang warga yang enggan ditulis namanya.

Sementara itu pengusaha yang diduga pengelola TPA liar tersebut saat ditemui awak media berkilah, bahwa usahanya juga memberikan penghidupan bagi para pekerja, pemulung dan pemilah sampah.

“Mungkin yang saya lakukan salah dan melanggar hukum. Tapi usaha ini (TPA liar) juga menjadi sumber pendapatan bagi warga yang mencari nafkah sebagai pemulung dan pemilah sampah. Ada sekitar 30 orang pekerja saya dan mayoritas ibu-ibu”, kilah oknum pengelola TPA liar tersebut berdalih.

“Bahkan sempat ada petugas dari Satpol PP Kota Tangerang yang meninjau kemari. Beliau sempet foto bareng ama saya. Nyatanya sampai sekarang usaha saya tidak ditindak,” lanjut pria berbadan tambun yang juga menjadi Ketua RW wilayah setempat.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Sugianto yang dihubungi lewat telepon mengaku mengetahui adanya aktifitas TPA ilegal di bantaran kali Cisadane tersebut.

“Akan saya pelajari terlebih dahulu, karena ini bukan bidang komisi saya. Tapi akan saya mendorong rekan-rekan anggota dewan yang membidangi,” kata Sugianto.

“Saya bahkan menduga ada beberapa oknum yang memback up para pengelola TPA ilegal, sehingga tetap beroperasi,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan hanya mengucapkan Terima kasih atas informasi dari awak media.

“Pihak kami (Kecamatan Neglasari) sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Mohon bantu support dan doanya agar segera ditindaklanjuti,” jawab Sani melalui pesan singkat.

Sementara itu Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin belum bisa ditemui oleh awak media untuk diminta tanggapan.

TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kedaung Baru ini diduga telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

Seperti diketahui, KLHK sempat menyegel enam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis 23 September 2021 lalu, sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut. Dan bilamana ada aktifitas kembali pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahkan dapat dikenakan unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008.

Namun kenyataan hingga berita ini diturunkan, para pengelola TPA ilegal masih berani melakukan aktifitas mereka secara terang-terangan. (Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB