Papan Larangan Kemntrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tidak Diindahkan Oleh Pengelola

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang Kota, Segel dan papan larangan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang di lokasi TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak diindahkan oleh oknum pengelola limbah.

Padahal ancaman sanksi pidana dan denda jelas terpampang, tapi seolah dianggap angin lalu.

Senin, 14/02/2022, awak media yang memantau di lokasi TPA ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di wilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih tetap beroperasi seperti biasa.

Dari hasil investigasi awak media, di TPA tersebut juga terpantau adanya aktivitas memilah, serta hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang.

“Setiap hari hampir puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk lokasi (TPA ilegal) pak.” terang warga yang enggan ditulis namanya.

Sementara itu pengusaha yang diduga pengelola TPA liar tersebut saat ditemui awak media berkilah, bahwa usahanya juga memberikan penghidupan bagi para pekerja, pemulung dan pemilah sampah.

“Mungkin yang saya lakukan salah dan melanggar hukum. Tapi usaha ini (TPA liar) juga menjadi sumber pendapatan bagi warga yang mencari nafkah sebagai pemulung dan pemilah sampah. Ada sekitar 30 orang pekerja saya dan mayoritas ibu-ibu”, kilah oknum pengelola TPA liar tersebut berdalih.

“Bahkan sempat ada petugas dari Satpol PP Kota Tangerang yang meninjau kemari. Beliau sempet foto bareng ama saya. Nyatanya sampai sekarang usaha saya tidak ditindak,” lanjut pria berbadan tambun yang juga menjadi Ketua RW wilayah setempat.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Sugianto yang dihubungi lewat telepon mengaku mengetahui adanya aktifitas TPA ilegal di bantaran kali Cisadane tersebut.

“Akan saya pelajari terlebih dahulu, karena ini bukan bidang komisi saya. Tapi akan saya mendorong rekan-rekan anggota dewan yang membidangi,” kata Sugianto.

“Saya bahkan menduga ada beberapa oknum yang memback up para pengelola TPA ilegal, sehingga tetap beroperasi,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan hanya mengucapkan Terima kasih atas informasi dari awak media.

“Pihak kami (Kecamatan Neglasari) sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Mohon bantu support dan doanya agar segera ditindaklanjuti,” jawab Sani melalui pesan singkat.

Sementara itu Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin belum bisa ditemui oleh awak media untuk diminta tanggapan.

TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kedaung Baru ini diduga telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

Seperti diketahui, KLHK sempat menyegel enam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis 23 September 2021 lalu, sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut. Dan bilamana ada aktifitas kembali pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahkan dapat dikenakan unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008.

Namun kenyataan hingga berita ini diturunkan, para pengelola TPA ilegal masih berani melakukan aktifitas mereka secara terang-terangan. (Red)

Berita Terkait

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja
Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan
Lantik 37 Pejabat Fungsional, Sekda Deden Apriandhi Pesan ASN Harus Inovatif dan Adaptif

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:07 WIB

Lantik 37 Pejabat Fungsional, Sekda Deden Apriandhi Pesan ASN Harus Inovatif dan Adaptif

Berita Terbaru