Oknum Pegawai Satpam Bank BRI Merebut Paksa HP Salah Satu Awak Media Saat Bertugas Meliput Kegiatan

- Penulis

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandgelang, Lagi – lagi dugaan Perlakuan yang tidak menyenangkan dan berujung dengan adanya intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi.

Kali ini terjadi saat jurnalis media online Seantero.co.id dan juaramedia melakukan peliputan situasi pencairan yang menimbulkan kerumunan massa, diduga tampak tidak adanya Prokes Covid 19 yang telah diatur dalam Undang-undang kesehatan, namun hal ini terjadi pada salah satu Bank Pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Selasa (1/12/2020).

Sewaktu rekan media dari seantero.co.id dan Juaramedia melakukan poksinya sebagai jurnalis untuk peliputan, ternyata mendapatkan perlakuan atau Perbuatan menghalang-halangi wartawan saat liputan yang dilakukan oknum satpam Bank di Pandeglang ini, tak berhenti disitu, Oknum Satpam Bank tersebut diduga juga merebut serta mengambil paksa Handphone milik wartawan untuk dihapus data-data foto dan vidionya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya saya dihalangi-halangi, termasuk tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio. Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan,”kata Dedi Hidayat Jurnalis seantero.co.id saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.

“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan karena telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Tak hanya itu, oknum satpam itu juga menantang,”tambahnya.

Menurut Dedi, oknum petugas satpam tersebut telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.

Sementara Oknum Satpam Bank Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto vidio dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.

Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi dan di rebut handphonenya untuk dihapus data-data fotonya oleh oknum satpam Bank tersebut, Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang-halangi terus merebut handphone wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ujarnya.

Lanjut Rudi, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi dan merebut paksa HP wartawan, untuk dihapus data-data foto dan video berlangsungnya kegiatan pencairan nasabah.

“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial, yang diduga telah melanggar protokol kesehatan tentang menjaga jarak dan menghindari kerumuman massa. Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,”pungkasnya. Riska

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB