Oknum Kepsek SDN Angsana 2 Diduga Kuat Gelapkan Kartu ATM BSM Sebanyak 47 Siswa

0
179


penabanten.com, Pandeglang – Dugaan penggelapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh oknum Kepala Sekolah SDN 2 Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang sangatlah meresakan wali murid yang anaknya sekolah di SDN 2 Angsana.

Prilakiu oknum kepala sekolah ini , tidak patut ditiru. Ada kesan seolah perbuatan oknum kepala sekolah itu mengajari anak didik disekolah itu untuk melakukan ” korupsi “. Begitu yang dikatakan salah seorang wali murid SDN 2 Angsana, yang minta namanya dirahasiakan.

Dari data yang didapat ini, ada 47 murid SDN 2 Angsana yang berhak menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2020, atau dengan uang berjumlah Rp. 1.117.000.00 yang Sesuai di print out di buku rekening salah satu wali murid, tidak sampai ke para murid.

” Ada dugaan kuat kalau dana BSM SDN 2 Angsana Kabupaten Pandeglang sudah digelapkan oknum kepala sekolah ” Ungkapnya.

Karena lanjutnya lagi, kami juga pernah menemui oknum kepala sekolah SDN 2 Angsana tersebut ke rumahnya.Namun kepala sekolah tersebut hanya mengaku mencairkan dana BSM tersebut 420.000 saja.

” Kami kesana untuk untuk mengabil Kartu ATM yang di tahan kurang lebih satu tahun lamanya, tabungan milik anak kami. Lalu kami bertanya kepada oknum kepsek tersebut dana bantuan tersebut sudah di cairkan atau belum dari bank,
Oknum kepala sekolah menjawab kalau Uang tersebut terpakai untuk kepentingan yang lain dan siap untuk mengganti ” Terangnya.

” Namun setelah kami mengadukan ke salah satu lembaga kontrol social LSM selang dua hari para oknum guru memberikan kartu ATM beserta amplop yang isinya Rp.420.000 ” pungkasnya.

Dengan adanya perlakuan Oknum Kepala sekolah SDN 2 Angsana ini yang sudah jelas melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah Maka Ketua DPC GAIB.Perjangan, Imron yang sudah menerima beberapa laporan pengaduan tertulis dari masing-masing wali murid Dirinya akan segera mengawal untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Karna kata Imron hal ini sudah jelas-jelas merugikan hak siswa miskin kendati sudah diberikan kepada para wali murid menganggap belum ada kejelasan apakah benar uang tabungan anak mereka senilai itu apakah lebih, tetap saja perlakuan Oknum kepsek sudah di lakukan, ditemui di kantor DPC Gaib perjuangan pada Kamis 07/01/2021.

Samapai berita ini di terbitkan oknum kepsek, ketua PGRI dan Kormin kecamatan Angsana belum bisa di pintai keterangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan