Lapak Solar Ilegal di Taman Baru Kota Serang Nyaris Tak Tersentuh hukum.

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang | Diketahui sebelumnya di Kota Serang Provinsi Banten tepatnya di Taman Baru Kecamatan Taktakan, pada tanggal 2/3/2023 tim gabungan aparat penegak hukum TNI dan Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap sebuah lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beserta barang buktinya.

Kendati demikian tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) nampaknya tidak membuat para pelaku kapok, lantaran tempat yang sebelumnya pernah di gerebek itu kini beroprasi kembali, yang mana hasil pantauan Awak media ini terlihat banyaknya kendaraan besar jenis Dumtruck bertuliskan MPU sering keluar masuk dan bongkar solar (Ngencingin) di tempat tersebut.

Dengan cara tersebut pelaku penimbun solar mampu mengumpulkan solar dalam jumlah yang banyak hingga ber ton-ton jumlahnya, kemudian setelah terkumpul oleh para pelaku solar tersebut dijual ke Industri dengan harga yang tinggi, dari situ pelaku dapat meraup keuntungan yang sangat fantastis.

Menurut informasi lapak solar ilegal tersebut saat ini diduga dikelola oleh TO dan oknum TNI aktif berinisial IN yang berdinas di wilayah serang timur.

Hal itu diungkapkan narasumber yang enggan di sebutkan namanya, dirinya mengatakan bahwa lapak ini milik Bos Inisial WA orang Cilegon yang mengelola TO sama oknum TNI berinisial IN.

” Tempat ini sebenarnya punya Bos WA orang Cilegon, tapi dikelola sama TO dan IN dijadikan sebagai lapak penimbun solar, sebenarnya Bos WA gak tau kalau trmpatnya di jadiin buat lapak penimbun solar, kalau dia tau kayanya gak di bolehin ” ungkapnya. Selasa 07/11/2023.

Sementara menurut Juli yang mengaku sebagai penjaga di lapak tersebut mengatakan bahwa kegiatannya baru berjalan 4 hari.

” Hampura bos hampura bos yah, baru jalan 4 hari ini juga ” singkatnya.

Menanggapi hal itu Morgan Aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Banten mengatakan bahwa, apapun alasannya dan dengan cara apapun melakukannya, kegiatan menimbun solar bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dan dapat di jerat Hukum.

” Melakukan kegiatan atau aktifitas menimbun BBM bersubsidi itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum, dan buat para pelakunya dapat dijerat sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah) sebagai mana di atur dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyal gas dan bumi ” katanya.

Morgan juga meminta kepada penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku dan jangan pandang bulu, jika memang benar ada praktik ilegal penimbunan solar subsidi di tempat tersebut.

” Kami minta kepada Aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat didalamnya, praktik curang yang sangat-sangat merugikan tersebut harus segera dihentikan, tangkap dan penjarakan siapapun itu yang terlibat didalamnya termasuk para oknum sopir truck MPU nya ” tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan IN dan WA belum dapat dikonfirmasi, dikarenakan ruang dan waktu.

Berita Terkait

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB