Lamban Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, Jembatan Gantung Desa Batuhideung Berpotensi Di Putus Kontrak

0
321

Penabanten.com, Pandeglang – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik, menyatakan, pekerjaan Jembatan Gantung di Kampung Dukuh Handap Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Utama yang menelan anggaran hingga Rp. 722.579. 824.- ber No Kontrak No : 600/2/SP/PPJ/DPUPR-BM/2019 yang bersumber anggaran dari APBD Kabupaten Pandeglang, dan masa pekerjaan selama 120 Hari Kalender terhitung dari tanggal 26 Juni 2019, yang hingga kini belum selesai pekerjaannya, berpotensi di Putus Kontrak. Apabila, pada pertengahan Bulan Desember 2019 ini, pekerjaan tersebut tidak kunjung rampung.

Demikian dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik, Rabu, (05/12/19). Dikatakan Ia, kini pekerjaan tersebut sedng dalam masa Adendum dengan denda.

“Pekerjaan di Jembatan Gantung Batuhideung, jadi dulu besi sudah ada di tempat, pada saat diset ulang, dan ditarik dulu, itu berdasarkan laporan dari Konsultan dan Pelaksana pekerjaan. Katanya, besok (hari ini-red) katanya sudah di bawa lagi ke lokasi, dan mau mulai erection. Tapi saya belum cek ulang ke lapangannya,” ungkap ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dirinya akan memerintahkan Konsultan dan Tim Monitoring dari DPUPR, untuk turun ke lokasi besok.

Baca Juga : Belum Kunjung Kelar, Pembangunan Renovasi Jembatan Gantung Di Desa Batuhideung Dikeluhkan Warga

Disinggung mengenai waktu pekerjaan yang sudah melewati waktu yang ditetapkan, PPK DPUPR itu membenarkan hal itu. Katanya, pihaknya sudah memanggil pelaksana pekerjaan.

“Memang betul, sekarang lagi masa denda, di Adendum dengan denda. Adanya keterlambatan tersebut, kata pelaksana itu karena mereka terkendala jarak. Dan kemarin bahan mau dipasang, namun ada kekurangan yang harus diperbaiki dan katanya sudah diperbaiki kemarin,” paparnya.

Dirinya mengaku, pihak DPUPR sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak pihak pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya.

“Adapun upaya yang sudah kami lakukan, diantaranya kami sudah menegur dan memanggil pelaksananya. Bahkan kita sudah mengadakan Show Cause Meeting (SCM) juga, karena kita ingin segera selesaikan teguran teguran itu. Amun, apabila sudah kita kasih kesempatan namun belum selesai juga hingga pertengahan Desember, kita akan lakukan putus kontrak, artinya pekerjaan tersebut harus selesai bulan ini. Karena pekerjaan itu sudah dinyatan Kritis,” tegasnya. (Man).

Tinggalkan Balasan