Konsumsi Sabu Penambah Stamina, Tukang Parkir Diciduk Resnarkoba Polres Serang

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23 tahun) juru parkir, mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya. Bahkan selain mengkonsumsi, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30.

Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.

“Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Kamis (12/10/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur,” terang Kasatresnarkoba.

Selanjutnya tersangka juru parkir berikut barang buktinya ini diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengakui jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.

“Ngakunya beli dari Iwan warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Michael.

Tersangka juga mengakui sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Tersangka juga mengaku turut mengedarkan agar dapat mengkonsumsi gratis.

“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Herman)

Berita Terakait

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru
Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni
Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme
Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin
Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ketua DPD KESTI TTKKDH Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikande: Dari AKP Tatang ke AKP Fredo Leonard
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 30 April 2026 - 15:31 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikande: Dari AKP Tatang ke AKP Fredo Leonard

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:02 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terabru