Kasus Proyek Fiktif: Kades Sidamukti Pandeglang Dijebloskan ke Sel Tahanan

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang resmi menahan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, pada Kamis (08/01/2026). Penahanan dilakukan setelah K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2023.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap penahanan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Rabu kemarin.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka K karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Hansen kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Kamis (08/01/2026).
Modus Operasional dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Kerugian tersebut muncul dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, di mana anggaran terserap namun pekerjaan tidak dilaksanakan.
“Ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dilaksanakan (fiktif). Modusnya meliputi proyek infrastruktur, pengadaan hewan ternak, hingga pemotongan dana insentif untuk guru ngaji, Linmas, serta pengurus RT dan RW,” jelas Hansen.
Penyitaan Dokumen dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumen perencanaan Dana Desa, serta berkas terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Banprov periode 2022-2023.
Hansen menambahkan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi guna memperkuat bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Total saksi yang kami mintai keterangan lebih dari 70 orang, baik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat pernyataan,” tambahnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Tersangka K saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Pihak Satreskrim juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk pelimpahan berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami motif tersangka dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak Inspektorat selaku lembaga penghitung kerugian negara agar kasus ini segera tuntas,” tutup Hansen.
(Ron/Red)

Berita Terakait

FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend
Ketua DPD NasDem Pandeglang Dorong Sinergitas Garda Pemuda dan Baret Hadapi Pemilu 2029
Dapur Leoz di Desa Tegal Cikedal Ramai Dikunjungi, Jadi Tempat Nongkrong Favorit Warga
Polsek Panimbang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu di Desa Tanjung Jaya
Dugaan Parkir Liar di Depan RSUD Labuan Disorot, Kabid Lalin Tegaskan Tak Pernah Beri Izin: “Tanya Jukirnya, Perintah Siapa”
Persatuan Forum Jurnalis Aktivis Banten Bersatu Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Ke-118
Kasus Ancaman Wartawan Diselidiki, JBB Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum
Jembatan Kampung Peuteuy Rusak Parah, Warga Pertanyakan Realisasi Dana Desa Padaherang

Berita Terakait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:05 WIB

FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:18 WIB

Ketua DPD NasDem Pandeglang Dorong Sinergitas Garda Pemuda dan Baret Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:22 WIB

Dapur Leoz di Desa Tegal Cikedal Ramai Dikunjungi, Jadi Tempat Nongkrong Favorit Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polsek Panimbang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu di Desa Tanjung Jaya

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:45 WIB

Dugaan Parkir Liar di Depan RSUD Labuan Disorot, Kabid Lalin Tegaskan Tak Pernah Beri Izin: “Tanya Jukirnya, Perintah Siapa”

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Forum Jurnalis Aktivis Banten Bersatu Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Ke-118

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:33 WIB

Kasus Ancaman Wartawan Diselidiki, JBB Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 17:22 WIB

Jembatan Kampung Peuteuy Rusak Parah, Warga Pertanyakan Realisasi Dana Desa Padaherang

Berita Terabru