Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya. (AR/FA)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Berita Terakait

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Berita Terakait

Selasa, 8 September 2026 - 18:46 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 September 2026 - 05:47 WIB

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Berita Terabru