Kanwil Kemenkumham Banten Adakan Kegiatan Peningkatan Asistensi Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun Anggaran 2021

0
110

Penabanten.comSerang, Bertempat di Hotel Ultima Ratu Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten adakan kegiatan Peningkatan Asistensi Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021 pada hari Selasa (2/3/21).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib yang secara resmi membuka kegiatan tersebut, serta juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane dan diikuti 22 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Provinsi, Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten.

“Kita semua mempunyai tugas yang sama dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Dan hal ini dipermudah dengan adanya aplikasi-aplikasi JDIH di daerah yang sudah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),” tutur Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dalam sambutannya.

Kegiatan yang digelar bertujuan agar pengelolaan JDIH yang sudah terintegrasi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dengan mudah serta mengevaluasi apakah JDIH berjalan dengan baik atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDHIN, disebutkan bahwa JDHIN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, berkesinabungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

JDIH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah Banten dan JDIH Perguruan Tinggi Universitas Pamulang merupakan beberapa aplikasi JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIHN Pusat.

“Beberapa aplikasi JDIH wilayah di Provinsi Banten masih belum terintegrasi dengan JDIHN Pusat dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat diketahui kendala agar dapat segera teratasi sehingga terwujudnya keseragaman yang sesuai,” ujar Agus Toyib.

Kesuksesan pemanfaatan aplikasi JDIH kepada masyarakat dapat dilihat dari tingkat kriminalitas di daerah tersebut karna dengan memanfaatkan aplikasi JDIH, masyarakat akan lebih sadar hukum dan membuat tingkat kriminalitas menjadi rendah.

Harapan untuk kedepannya seluruh wilayah Provinsi Banten dapat terintegrasi oleh JDIHN agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang luas dan dokumen serta informasi hukum dapat dengan mudah diakses kapan saja, dimana saja dan turunnya tingkat kriminalitas terutama di wilayah Provinsi Banten. ( Rilis/Riska)

Tinggalkan Balasan