Penabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar tempat usaha warung sembako di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (04/09/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali disadari oleh pemilik warung saat mendapati gembok pintu masuk telah dirusak secara paksa dan barang dagangan di dalam toko dalam kondisi berantakan. Korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB. Pelaku memasukkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus lalu membawa kabur puluhan tabung gas melon. Akibat insiden ini, korban mengalami total kerugian materi mencapai sekitar Rp24.713.000,” terang Kombes Pol. Maruli dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Bagi Peran Eksekutor dan Penadah
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk melancarkan komunikasi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik, komplotan ini tercatat sudah dua kali melancarkan aksi pembobolan warung di wilayah hukum Polda Banten dan langsung mendistribusikan barang hasil curiannya ke jaringan penadah.
Kombes Pol. Maruli merinci bahwa tersangka AM dan UH berperan sebagai eksekutor yang membongkar gembok warung.
Sementara tersangka SU dan RI bertindak sebagai penadah atau pembeli barang hasil tindak kejahatan tersebut.
“Satu pelaku lainnya saat ini telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH selaku eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara untuk tersangka penadah yakni SU dan RI, penyidik menjeratnya dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polda Banten mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat luas untuk senantiasa meningkatkan sistem pengamanan tempat usaha saat ditinggal tutup, serta segera melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya. (Red)


















