Penabanten.com, Kab. Serang – Ketua Karang Taruna Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beredar di media online yang berjudul Usai Radioaktif, Lahan Sawah di Nambo Udik Cikande Kini Tercemar B3,itu tidak benar.Narasi yang menyebutkan adanya pencemaran limbah B3 di wilayah Desa Nambo Udik dipastikan tidak mendasar, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karang Taruna meluruskan bahwa material yang berada di lokasi tersebut bukanlah limbah B3, melainkan sisa batu alami yang tidak beracun dan tidak berbahaya. Penempatan material tersebut juga dilakukan atas permintaan warga setempat yang membutuhkan pemanfaatan lahan lingkungan.
“Berita yang beredar sangat tidak mendasar dan tidak berimbang. Informasi hoaks ini membuat warga Desa Nambo Udik resah. Faktanya, material itu adalah sisa batu alami, bukan limbah B3. Bahkan masyarakat sendiri yang meminta penempatan material tersebut di lingkungannya,” ujar Ketua Karang Taruna Desa Nambo Udik.
Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan, PT Perlite Indonesia Abadi, beroperasi secara profesional dan paham betul regulasi pengelolaan lingkungan. Perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
PT Perlite Indonesia Abadi tunduk dan taat pada peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui klarifikasi ini, Karang Taruna Desa Nambo Udik mengimbau kepada masyarakat setemoatdan masyarakat umum untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap menjaga iklim kondusif di desa Nambo udik Kecamatan Cikande kabupaten serang
Redaksi


















