GMBI Banten Soalkan Proyek Peningkatan Jalan Cempaka Kresek Kab. Tangerang

- Penulis

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Banten sikapi proyek Betonisasi Peningkatan Jalan Kampung Cempaka RT.06/01 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Pembangunan Betonisasi Peningkatan jalan dikampung Cempaka RT.06/01 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020, melalui kegiatan Kecamatan Kresek diduga tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).

“Kami menilai Proses pekerjaan proyek betonisasi tersebut di nilai tidak mengedepankan mutu kualitas dan kuantitas, yang sehingga pekerjaan Betonisasi tersebut yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) di duga di abaikan oleh pihak Kontraktor” Kata Achmad Juhri Jaelani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruknya proses pelaksanaan Proyek betonisasi di Kampung Cempaka RT.06/01 bukti buruknya kinerja Pemerintah Kecamatan Kresek dalam melakukan Pengawasan dan tidaknya ada keseriusan dalam menjalankan kinerja sebagai pengawas internal.

“diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi di Kampung cempaka RT.06/01, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan Beton di badan jalan hal itu terlihat dari bagisting di terapkan di badan jalan di bawah jalan paving blok lama, sehingga daya tahan bigisting rendah mengakibatkan kondisi jalan bergelombang, kegiatan Beton dibadan jalan pemerataan, pembersihan, angregat/ makadam tidak di lakukan dibadan jalan, dan paving block masih terlihat di badan jalan tidak dibongkar”jelasnya

Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.

Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Kami meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Kecamatan sebagai pengawas internal untuk menyikapi dugaan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan pada kegiatan proyek betonisasi peningkatan jalan Kampung cempaka RT.06/01 “Tegasnya.

Asep Kelonx

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB