GMBI Banten Soalkan Proyek Peningkatan Jalan Cempaka Kresek Kab. Tangerang

- Penulis

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Banten sikapi proyek Betonisasi Peningkatan Jalan Kampung Cempaka RT.06/01 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Pembangunan Betonisasi Peningkatan jalan dikampung Cempaka RT.06/01 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020, melalui kegiatan Kecamatan Kresek diduga tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).

“Kami menilai Proses pekerjaan proyek betonisasi tersebut di nilai tidak mengedepankan mutu kualitas dan kuantitas, yang sehingga pekerjaan Betonisasi tersebut yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) di duga di abaikan oleh pihak Kontraktor” Kata Achmad Juhri Jaelani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruknya proses pelaksanaan Proyek betonisasi di Kampung Cempaka RT.06/01 bukti buruknya kinerja Pemerintah Kecamatan Kresek dalam melakukan Pengawasan dan tidaknya ada keseriusan dalam menjalankan kinerja sebagai pengawas internal.

“diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi di Kampung cempaka RT.06/01, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan Beton di badan jalan hal itu terlihat dari bagisting di terapkan di badan jalan di bawah jalan paving blok lama, sehingga daya tahan bigisting rendah mengakibatkan kondisi jalan bergelombang, kegiatan Beton dibadan jalan pemerataan, pembersihan, angregat/ makadam tidak di lakukan dibadan jalan, dan paving block masih terlihat di badan jalan tidak dibongkar”jelasnya

Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.

Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Kami meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Kecamatan sebagai pengawas internal untuk menyikapi dugaan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan pada kegiatan proyek betonisasi peningkatan jalan Kampung cempaka RT.06/01 “Tegasnya.

Asep Kelonx

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru