GMBI Banten Soalkan Proyek Peningkatan Jalan Cempaka Kresek Kab. Tangerang

- Penulis

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Banten sikapi proyek Betonisasi Peningkatan Jalan Kampung Cempaka RT.06/01 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Pembangunan Betonisasi Peningkatan jalan dikampung Cempaka RT.06/01 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2020, melalui kegiatan Kecamatan Kresek diduga tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).

“Kami menilai Proses pekerjaan proyek betonisasi tersebut di nilai tidak mengedepankan mutu kualitas dan kuantitas, yang sehingga pekerjaan Betonisasi tersebut yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) di duga di abaikan oleh pihak Kontraktor” Kata Achmad Juhri Jaelani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruknya proses pelaksanaan Proyek betonisasi di Kampung Cempaka RT.06/01 bukti buruknya kinerja Pemerintah Kecamatan Kresek dalam melakukan Pengawasan dan tidaknya ada keseriusan dalam menjalankan kinerja sebagai pengawas internal.

“diduga kuat terjadi pada paket proyek pembangunan betonisasi di Kampung cempaka RT.06/01, dimana dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan Beton di badan jalan hal itu terlihat dari bagisting di terapkan di badan jalan di bawah jalan paving blok lama, sehingga daya tahan bigisting rendah mengakibatkan kondisi jalan bergelombang, kegiatan Beton dibadan jalan pemerataan, pembersihan, angregat/ makadam tidak di lakukan dibadan jalan, dan paving block masih terlihat di badan jalan tidak dibongkar”jelasnya

Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan dengan tegas bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda Rp.100.000.000,dan paling banyak Rp.350.000.000. dalam huruf a.

Berbunyi Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan PERBUATAN CURANG yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan PERBUATAN CURANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Kami meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Kecamatan sebagai pengawas internal untuk menyikapi dugaan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan pada kegiatan proyek betonisasi peningkatan jalan Kampung cempaka RT.06/01 “Tegasnya.

Asep Kelonx

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru