Eximer Dan Tramadol Beredar Kembali Di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang,
Peredaran jenis obat-obatan golongan-G Merk Eximer dan Tramadol yang diketahui Toko yang berkedok Kosmetik kini marak kembali di Kabupaten Tangerang setelah beberapa waktu yang lalu di tutup oleh Aparat Penegak Hukum. Rabu (01/09/2021).

Praktek jual beli jenis golongan-G dengan Merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dan pengakuan dari salah satu pelayan toko kosmetik yang diduga memperjual belikan kedua jenis obat tersebut di wilayah kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten bahwa beredarnya kembali kedua jenis obat tersebut karena telah adanya koordinasi dengan berbagai pihak.

Saat ditanya “berkoordinasi dengan siapa?.. Pelayan tersebut mengatakan,” Kalau untuk bagian pengondisian tanya sama Pak Yudi ” katanya.

Pelayan juga menjelaskan bahwa Toko berkedok Kosmetik yang di jaganya baru mulai beropersi kurang lebih 15 hari, jelasnya.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Team-red)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru